medcom.id Jakarta: Jembatan penyeberangan orang (JPO) yang berada di Jakarta tengah diperiksa kelayakannya. Pemerintah Provinsi DKI belum bisa memastikan mana saja yang layak dan tidak.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, pihaknya belum mengetahui jumlah JPO yang berbahaya jika digunakan.
"Kita belum tahu berapa banyak JPO yang kondisinya rusak atau mengkhawatirkan. Masih dalam pengecekan," ujar Andri saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (28/9/2016)
Andri menjelaskan pengecekan JPO-JPO akan dilakukan, terutama JPO yang ada titik pemasangan iklan. Nanti akan inventarisasi setiap JPO kerusakannya seperti apa.
Baca: Ini Lokasi JPO di Jakarta yang Tertutup Papan Reklame
Andri menambahkan, setelah Dishub melakukan pengecekan akan segera menyampaikan kepada konstruksi-konstruksi pemasang iklan yang terkait sesuai peraturan yang berlaku.
Petugas Damkar DKI Jakarta mengevakuasi JPO yang roboh di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (24/9/2016) -- ANT/Reno Esnir
Menurut aturan, jelas Andri, struktur JPO dari alas sampai kanopi sekitar 3 meter. Yang boleh digunakan untuk pemasangan iklan sekitar 1 meter dengan posisi panjang sekitar 20 meter. "Kalau tidak mengerti ya pasti kita copot reklamenya," kata dia.
Baca: Ahok Sebut Ada Mafia Iklan Ingin Kuasai JPO
Andri menuturkan JPO yang terpasang iklan papan reklame bukan kewenangan Dishub. Tetapi pemasangan iklan tersebut adalah kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Iklan papan reklame bukan kita yang memasang, BPKAD yang berwenang menentukan titiknya, dan dilakukan kerja sama dengan pemasang iklan dan pajaknya yang mengurus Dinas Pelayanan Pajak," ungkap Andri
Baca: 307 JPO se-Jakarta Segera Diaudit
Sejumlah JPO di Jakarta terpasang papan reklame, ada juga JPO dipakai meletakkan spanduk. Pada 24 September, JPO Pasar Minggu roboh diterpa hujan dan angin kencang. Kejadian itu memakan tiga korban jiwa, dan sejumlah orang luka-luka.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melarang seluruh jenis reklame dan iklan dipasang di Jembatan JPO. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut Ahok baik iklan berupa papan reklame maupun light emitting dioda (LED) tetap berpotensi membuat JPO ambruk, seperti yang terjadi di JPO Pasar Minggu, Sabtu 24 September. "Tidak ada lagi mau reklame maupun LED. Pokoknya JPO tidak boleh ditutupi," kata Ahok di Balai Kota, Senin 26 September.
medcom.id Jakarta: Jembatan penyeberangan orang (JPO) yang berada di Jakarta tengah diperiksa kelayakannya. Pemerintah Provinsi DKI belum bisa memastikan mana saja yang layak dan tidak.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, pihaknya belum mengetahui jumlah JPO yang berbahaya jika digunakan.
"Kita belum tahu berapa banyak JPO yang kondisinya rusak atau mengkhawatirkan. Masih dalam pengecekan," ujar Andri saat dihubungi
Metrotvnews.com, Rabu (28/9/2016)
Andri menjelaskan pengecekan JPO-JPO akan dilakukan, terutama JPO yang ada titik pemasangan iklan. Nanti akan inventarisasi setiap JPO kerusakannya seperti apa.
Baca: Ini Lokasi JPO di Jakarta yang Tertutup Papan Reklame
Andri menambahkan, setelah Dishub melakukan pengecekan akan segera menyampaikan kepada konstruksi-konstruksi pemasang iklan yang terkait sesuai peraturan yang berlaku.
Petugas Damkar DKI Jakarta mengevakuasi JPO yang roboh di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (24/9/2016) -- ANT/Reno Esnir
Menurut aturan, jelas Andri, struktur JPO dari alas sampai kanopi sekitar 3 meter. Yang boleh digunakan untuk pemasangan iklan sekitar 1 meter dengan posisi panjang sekitar 20 meter. "Kalau tidak mengerti ya pasti kita copot reklamenya," kata dia.
Baca: Ahok Sebut Ada Mafia Iklan Ingin Kuasai JPO
Andri menuturkan JPO yang terpasang iklan papan reklame bukan kewenangan Dishub. Tetapi pemasangan iklan tersebut adalah kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Iklan papan reklame bukan kita yang memasang, BPKAD yang berwenang menentukan titiknya, dan dilakukan kerja sama dengan pemasang iklan dan pajaknya yang mengurus Dinas Pelayanan Pajak," ungkap Andri
Baca: 307 JPO se-Jakarta Segera Diaudit
Sejumlah JPO di Jakarta terpasang papan reklame, ada juga JPO dipakai meletakkan spanduk. Pada 24 September, JPO Pasar Minggu roboh diterpa hujan dan angin kencang. Kejadian itu memakan tiga korban jiwa, dan sejumlah orang luka-luka.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melarang seluruh jenis reklame dan iklan dipasang di Jembatan JPO. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut Ahok baik iklan berupa papan reklame maupun light emitting dioda (LED) tetap berpotensi membuat JPO ambruk, seperti yang terjadi di JPO Pasar Minggu, Sabtu 24 September. "Tidak ada lagi mau reklame maupun LED. Pokoknya JPO tidak boleh ditutupi," kata Ahok di Balai Kota, Senin 26 September.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)