Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengukur ulang lahan warga yang kena proyek pembangunan sodetan Ciliwung. Sebab, proyek itu sudah mangkrak selama empat tahun karena masalah pembebasan lahan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah bertemu pihak Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane. Hasil pertemuan itu, Pemprov bakal mempercepat pengukuran lahan.
"Hasil kemarin itu, kita akan berbicara dengan warga. Kami segera melakukan pengukuran," kata Anies di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 7 Februari 2018.
Mantan Menteri Pendidikan RI ini mengklaim seluruh warga setuju dengan sodetan Ciliwung. Setelah proses pengukuran selesai, Pemprov akan melakukan appraisal dengan pihak ketiga.
"Setelah semua selesai, baru kita mulai pengerjaan," imbuh dia.
Anies menargetkan, proses pengukuran berlangsung dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan hari-hari , karena baru minggu lalu kita ketemu (dengan PUPR dan BBWSCC)," katanya.
Baca: Sandiaga Berharap ada Mediasi di Kasus Sodetan Ciliwung
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Anies-Sandi menuntaskan proyek sodetan Kali Ciliwung. Sodetan itu penting untuk mengalihkan aliran air Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT).
Menurutnya, pembangunan sodetan itu dapat menyelesaikan masalah banjir yang selama ini menghantui masyarakat Ibu Kota. Artinya, kata dia, bila Kali Ciliwung meluap, air bisa dikirim ke Kanal Banjir Timur (KBT).
"Itu yang saya sampaikan ada hal yang belum selesai segera diselesaikan," ujar Jokowi beberapa waktu lalu.
Sedianya sodetan Ciliwung selesai pada Oktober 2015. Namun, ada lahan seluas 1,35 hektare yang bermasalah. Padahal lahan itu diperlukan buat area pintu masuk air (inlet) dari Kali Ciliwung ke KBT.
Warga Bicara Cina mengajukan class action Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015. Warga meminta Majelis Hakim membatalkan sertifikat Nomor 227 yang menyebut lahan di RW 04 milik Pemprov DKI.
Majelis hakim mengabulkan gugatan warga Bidara Cina bernomor 59/G/2016/PTUN. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Gubernur DKi jakarta saat itu Basuki Tjahaj Purnama harus mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 277/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT.
Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendrawan menjelaskan, ada dua terowongan di area Sodetan Ciliwung yang bertemu di arriving shaft Jalan Otista III. Masing-masing terowongan memiliki panjang 1.270 meter dengan kedalaman terowongan 14 meter di bawah permukaan tanah.
Melihat alotnya pembebasan lahan di Bidara Cina, gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya merevisi target penyelesaian proyek tersebut pada 2017.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ob3ArdAK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengukur ulang lahan warga yang kena proyek pembangunan sodetan Ciliwung. Sebab, proyek itu sudah mangkrak selama empat tahun karena masalah pembebasan lahan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah bertemu pihak Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane. Hasil pertemuan itu, Pemprov bakal mempercepat pengukuran lahan.
"Hasil kemarin itu, kita akan berbicara dengan warga. Kami segera melakukan pengukuran," kata Anies di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 7 Februari 2018.
Mantan Menteri Pendidikan RI ini mengklaim seluruh warga setuju dengan sodetan Ciliwung. Setelah proses pengukuran selesai, Pemprov akan melakukan appraisal dengan pihak ketiga.
"Setelah semua selesai, baru kita mulai pengerjaan," imbuh dia.
Anies menargetkan, proses pengukuran berlangsung dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan hari-hari , karena baru minggu lalu kita ketemu (dengan PUPR dan BBWSCC)," katanya.
Baca: Sandiaga Berharap ada Mediasi di Kasus Sodetan Ciliwung
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Anies-Sandi menuntaskan proyek sodetan Kali Ciliwung. Sodetan itu penting untuk mengalihkan aliran air Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT).
Menurutnya, pembangunan sodetan itu dapat menyelesaikan masalah banjir yang selama ini menghantui masyarakat Ibu Kota. Artinya, kata dia, bila Kali Ciliwung meluap, air bisa dikirim ke Kanal Banjir Timur (KBT).
"Itu yang saya sampaikan ada hal yang belum selesai segera diselesaikan," ujar Jokowi beberapa waktu lalu.
Sedianya sodetan Ciliwung selesai pada Oktober 2015. Namun, ada lahan seluas 1,35 hektare yang bermasalah. Padahal lahan itu diperlukan buat area pintu masuk air (inlet) dari Kali Ciliwung ke KBT.
Warga Bicara Cina mengajukan
class action Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015. Warga meminta Majelis Hakim membatalkan sertifikat Nomor 227 yang menyebut lahan di RW 04 milik Pemprov DKI.
Majelis hakim mengabulkan gugatan warga Bidara Cina bernomor 59/G/2016/PTUN. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Gubernur DKi jakarta saat itu Basuki Tjahaj Purnama harus mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 277/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT.
Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendrawan menjelaskan, ada dua terowongan di area Sodetan Ciliwung yang bertemu di arriving shaft Jalan Otista III. Masing-masing terowongan memiliki panjang 1.270 meter dengan kedalaman terowongan 14 meter di bawah permukaan tanah.
Melihat alotnya pembebasan lahan di Bidara Cina, gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya merevisi target penyelesaian proyek tersebut pada 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)