medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memperpanjang izin usaha Alexis. Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Erick Halauwet mengatakan tindakan Anies tersebut sarat muatan politis.
"Ini dipolitisir janji gubernur. Hanya untuk memenuhi janji tapi tak memperhatikan pekerja pekerja yang banyak," kata Erick kepada Metrotvnews.com, Rabu, 1 November 2017.
Hal ini dikatakan Erick karena belum ada wanti-wanti dari DKI sebelumnya terkait hiburan malam. Erick mengatakan harusnya DKI memberi surat teguran atau peringatan sebelum menutup. "Ya, minimal dijewer dulu lah. Namanya juga kota metropolitan. Kita kan juga bisa minimalisir yang tak sesuai koridor," ujar dia.
Erick mengaku sangat menyesal tindakan Anies yang langsung tak memperpanjang izin Alexis. Erick berharap Anies bisa membuka ruang audiensi kepada para pengusaha hiburan malam.
"Kita mau audiensi. Kita mengharap bagaimana jalan keluarnya. Setidaknya ada pertemuan dulu. Kami menyesal dengan tindakan arogan Pak Gubernur," tutup dia.
Baca: Anies Ungkap Alasan Utama Menutup Alexis
Anies Baswedan tak peduli berapa banyak pajak yang dibayar hotel dan panti pijat Alexis. Menurut Anies, masalah dampak sosial dan kerusakan mental jauh lebih penting dan tidak bisa dinilai dengan uang.
Alexis mengklaim membayar pajak Rp30 miliar tiap tahun ke Pemerintah DKI. Anies menjelaskan, secara akal sehat, dampak yang ditimbulkan dari bisnis hotel Alexis lebih besar dari uang pajak yang dihasilkan dari bisnis tersebut. Anies menolak memperpanjang izin usaha Alexis bukan demi uang.
"Jadi kira-kira kita pakai akal sehat nih, apakah karena pemasukan yang banyak lalu pelanggaran dibiarkan, apa negeri ini mau diatur dengan pemasukan, kalau negeri ini diatur dengan pemasukan kita enggak punya aturan nanti," kata Anies, Rabu 1 November 2017.
Baca: Anies Ultimatum Pemilik Tempat Hiburan Nakal
Anies menegaskan, aturan dibuat untuk ditegakan dan ditaati. Jangan aturan dianggap sesuatu yang mahal karena menghilangkan pemasukan daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI menolak proses perpanjangan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) griya pijat dan hotel yang diajukan PT Grand Ancol Hotel atau dikenal Alexis. Mulai 27 Oktober, Alexis dilarang melanjutkan kegiatannya sebagai tempat hiburan malam.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memperpanjang izin usaha Alexis. Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Erick Halauwet mengatakan tindakan Anies tersebut sarat muatan politis.
"Ini dipolitisir janji gubernur. Hanya untuk memenuhi janji tapi tak memperhatikan pekerja pekerja yang banyak," kata Erick kepada
Metrotvnews.com, Rabu, 1 November 2017.
Hal ini dikatakan Erick karena belum ada wanti-wanti dari DKI sebelumnya terkait hiburan malam. Erick mengatakan harusnya DKI memberi surat teguran atau peringatan sebelum menutup. "Ya, minimal dijewer dulu lah. Namanya juga kota metropolitan. Kita kan juga bisa minimalisir yang tak sesuai koridor," ujar dia.
Erick mengaku sangat menyesal tindakan Anies yang langsung tak memperpanjang izin Alexis. Erick berharap Anies bisa membuka ruang audiensi kepada para pengusaha hiburan malam.
"Kita mau audiensi. Kita mengharap bagaimana jalan keluarnya. Setidaknya ada pertemuan dulu. Kami menyesal dengan tindakan arogan Pak Gubernur," tutup dia.
Baca: Anies Ungkap Alasan Utama Menutup Alexis
Anies Baswedan tak peduli berapa banyak pajak yang dibayar hotel dan panti pijat Alexis. Menurut Anies, masalah dampak sosial dan kerusakan mental jauh lebih penting dan tidak bisa dinilai dengan uang.
Alexis mengklaim membayar pajak Rp30 miliar tiap tahun ke Pemerintah DKI. Anies menjelaskan, secara akal sehat, dampak yang ditimbulkan dari bisnis hotel Alexis lebih besar dari uang pajak yang dihasilkan dari bisnis tersebut. Anies menolak memperpanjang izin usaha Alexis bukan demi uang.
"Jadi kira-kira kita pakai akal sehat nih, apakah karena pemasukan yang banyak lalu pelanggaran dibiarkan, apa negeri ini mau diatur dengan pemasukan, kalau negeri ini diatur dengan pemasukan kita enggak punya aturan nanti," kata Anies, Rabu 1 November 2017.
Baca: Anies Ultimatum Pemilik Tempat Hiburan Nakal
Anies menegaskan, aturan dibuat untuk ditegakan dan ditaati. Jangan aturan dianggap sesuatu yang mahal karena menghilangkan pemasukan daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI menolak proses perpanjangan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) griya pijat dan hotel yang diajukan PT Grand Ancol Hotel atau dikenal Alexis. Mulai 27 Oktober, Alexis dilarang melanjutkan kegiatannya sebagai tempat hiburan malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)