Ilustrasi Jakarta. Medcom.id
Ilustrasi Jakarta. Medcom.id

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

Antara • 29 April 2024 06:22
Jakarta: Kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Senin, 29 April 2024. Kualitas udara Jakarta menduduki peringkat ke-12 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
 
Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir yang dipantau di Jakarta sekitar pukul 05.25 WIB, kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka 122 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 44 mikrogram per meter kubik.
 
Konsentrasi itu setara 8,8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 100 lebih.
 
Situs tersebut juga merekomendasikan kondisi udara di Jakarta, di mana kelompok sensitif sebaiknya tidak beraktivitas di luar ruangan. Selain itu, bagi kelompok sensitif sebaiknya menggunakan masker.
 
Dari situs tersebut Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan ke-12. Posisi pertama, yaitu Kota Baghdad, Irak dengan angka 213. Peringkat kedua ditempati Kota New Delhi, India 195, dan posisi ketiga ialah Tashkent di angka 162.
 
Baca Juga: Begini Kondisi Udara Jakarta saat Tinggal 'Pemain Inti"

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
 
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
 
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
 
Kemudian, menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
 
Selanjutnya, bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
 
Pemprov DKI Jakarta juga akan mengevaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran, dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan