medcom.id, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan, pulau-pulau di Indonesia boleh dikelola oleh asing ataupun individu lainnya, asalkan ada kejelasan regulasi. Sebagai negara yang berdaulat, warga asing yang menempati pulau di Indonesia harus turut menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pengelolaan boleh, investasi boleh, tapi ada batasan-batasan. Tidak bisa dimiliki, karena (pulau) itu aset negara," kata Direktorat Jenderal Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi, di kantornya, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2017).
Brahmantya menjelaskan, batasan-batasan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 39 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penataan Investasi di Pulau-pulau Kecil. Serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penatan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Misal, sambung dia, setiap pengelola hanya diperbolehkan mengelola 70 persen dari luas pulau tersebut. Sisanya akan dikelola Pemerintah.
"Kemudian dari 70 persen itu dibagi lagi, harus ada ruang terbuka hijau, dan jika ingin membangun bangunan, harus ada rekomendasi dari kita," ujar Brahmantya.
Baca: 1286 Pulau Kecil Indonesia akan Didaftarkan ke PBB
Di dalam pedoman umum investasi kecil juga disebutkan harus ada kebijakan yang dapat mendorong kegiatan investasi di pulau-pulau kecil, yang berwawasan lingkungan dan berbasis masyarakat.
Begitu pula aturan dari Kementerian ATR/BPN. Dalam regulasi tersebut dengan tegas mengatakan, pemberian hak atas tanah wilayah pesisir dilakukan sesuai dengan perudang-undangan. Seperti peruntukkannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota atau rencana zonasi wilayah pesisir.
Dalam Permen juga diatur, setiap pengelolaan harus mendapat rekomendasi dari Pemerintah, provinsi/kabupaten/kota dalam hal yang belum diatur mengenai peruntukan tanah pada RTRW. Serta memenuhi ketentuan perizinan dari instansi terkait.
Saat ini, kata Brahmantya, KKP bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup tengah mengindentifikasi masalah terkait pengelolaan pulau-pulau kecil.
"Kita tengah mengatur siapa pun yang mau mengelola pulau. Untuk lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup, Izin pertanahan ada di Kementerian ATR/BPN dan pengelolaan ada di Kemterian Kelautan dan Perikanan," ucapnya.
Dia menegaskan, tidak benar jika Pemerintah ingin menjual pulau-pulau sebagaimana yang telah beredar di media. Dia menegaskan, kepemilikan pulau tetap dikuasai oleh negara. Jika memang dikelola oleh pihak asing ataupun lokal, aturannya harus mengikuti mekanisme yang ada.
"Kepemilikan tetap negara, karena itu aset. Termasuk akan memungut pajak yang akan dikoordinasikan ke Kementerian Keuangan," beber Brahmantya.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan, pulau-pulau di Indonesia boleh dikelola oleh asing ataupun individu lainnya, asalkan ada kejelasan regulasi. Sebagai negara yang berdaulat, warga asing yang menempati pulau di Indonesia harus turut menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pengelolaan boleh, investasi boleh, tapi ada batasan-batasan. Tidak bisa dimiliki, karena (pulau) itu aset negara," kata Direktorat Jenderal Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi, di kantornya, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2017).
Brahmantya menjelaskan, batasan-batasan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 39 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penataan Investasi di Pulau-pulau Kecil. Serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penatan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Misal, sambung dia, setiap pengelola hanya diperbolehkan mengelola 70 persen dari luas pulau tersebut. Sisanya akan dikelola Pemerintah.
"Kemudian dari 70 persen itu dibagi lagi, harus ada ruang terbuka hijau, dan jika ingin membangun bangunan, harus ada rekomendasi dari kita," ujar Brahmantya.
Baca: 1286 Pulau Kecil Indonesia akan Didaftarkan ke PBB
Di dalam pedoman umum investasi kecil juga disebutkan harus ada kebijakan yang dapat mendorong kegiatan investasi di pulau-pulau kecil, yang berwawasan lingkungan dan berbasis masyarakat.
Begitu pula aturan dari Kementerian ATR/BPN. Dalam regulasi tersebut dengan tegas mengatakan, pemberian hak atas tanah wilayah pesisir dilakukan sesuai dengan perudang-undangan. Seperti peruntukkannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota atau rencana zonasi wilayah pesisir.
Dalam Permen juga diatur, setiap pengelolaan harus mendapat rekomendasi dari Pemerintah, provinsi/kabupaten/kota dalam hal yang belum diatur mengenai peruntukan tanah pada RTRW. Serta memenuhi ketentuan perizinan dari instansi terkait.
Saat ini, kata Brahmantya, KKP bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup tengah mengindentifikasi masalah terkait pengelolaan pulau-pulau kecil.
"Kita tengah mengatur siapa pun yang mau mengelola pulau. Untuk lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup, Izin pertanahan ada di Kementerian ATR/BPN dan pengelolaan ada di Kemterian Kelautan dan Perikanan," ucapnya.
Dia menegaskan, tidak benar jika Pemerintah ingin menjual pulau-pulau sebagaimana yang telah beredar di media. Dia menegaskan, kepemilikan pulau tetap dikuasai oleh negara. Jika memang dikelola oleh pihak asing ataupun lokal, aturannya harus mengikuti mekanisme yang ada.
"Kepemilikan tetap negara, karena itu aset. Termasuk akan memungut pajak yang akan dikoordinasikan ke Kementerian Keuangan," beber Brahmantya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)