Jakarta: Berkas kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, telah dilimpahkan. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima berkas pelimpahan tersangka Christian Rudolf Martani beserta barang bukti.
Kasus pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha, 36, yang dilakukan tersangka Christian Rudolf Tobing, 36 segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyerahan berkas kemarin dari penyidik Polda Metro Jaya kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Christian Rudolf Martahi," ucap Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Selasa 14 Februari 2023.
Bani menjelaskan saat ini jaksa segera menyusun dakwaan dan segera melimpahkan ke PN Jakpus. Usai dilimpahkan ke PN Jakpus, jaksa akan menunggu jadwal sidang perdananya.
"Tinggal dilimpahkan saja," singkat Bani.
Christian Rudolf Martahi diduga melanggar Pasal 340 KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan berencana. Dia juga dijerat Pasal 339 KUHP.
"Christian Rudolf melakukan hal tersebut dikarenakan sangat kecewa dan sakit hati kepada korban Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha dan saksi Shinta. Sebab korban Icha dan Shinta memilih dekat dan berhubungan dengan orang yang paling dibenci oleh Tersangka Christian Rudolf, yakni saksi Hardiman," terangnya.
Kronologi Kasus
Christian Rudolf merasa sangat kecewa karena tak diundang dalam acara pesta pernikahan saksi Shinta di Semarang. Sakit hati Terdakwa semakin memuncak saat melihat postingan foto Instagram milik saksi Shinta yang menggambarkan ada foto bersama antara saksi Hardiman, korban Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha, bersama pengantin saksi Shinta.
Hingga akhirnya Christian Rudolf membunuh Icha di Apartement Green Pramuka dengan cara mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabel tis. Kemudian, menjatuhkan korban ke lantai dan mencekik korban hingga tak bernyawa.
Christian Rudolf memaksa korban Icha untuk melakukan transfer melalui m-banking dari rekening korban ke rekening atas nama Christina Martha (istri terdakwa) sebesar Rp19,5 juta. Keesokan hari setelah membunuh korban, terdakwa juga melakukan transfer melalui ATM Bank Mandiri dari rekening korban ke rekening Terdakwa sebesar Rp11,2 juta.
Christian Rudolf Martahi diancam dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Saat ini Tersangka Christian Rudolf ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat terhitung mulai 13 Februari 2023 sampai 4 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Berkas
kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, telah dilimpahkan. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima berkas pelimpahan tersangka Christian Rudolf Martani beserta barang bukti.
Kasus pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha, 36, yang dilakukan tersangka Christian Rudolf Tobing, 36 segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyerahan berkas kemarin dari penyidik
Polda Metro Jaya kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Christian Rudolf Martahi," ucap Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Selasa 14 Februari 2023.
Bani menjelaskan saat ini jaksa segera menyusun dakwaan dan segera melimpahkan ke PN Jakpus. Usai dilimpahkan ke PN Jakpus, jaksa akan menunggu jadwal sidang perdananya.
"Tinggal dilimpahkan saja," singkat Bani.
Christian Rudolf Martahi diduga melanggar Pasal 340 KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan berencana. Dia juga dijerat Pasal 339 KUHP.
"Christian Rudolf melakukan hal tersebut dikarenakan sangat kecewa dan sakit hati kepada korban Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha dan saksi Shinta. Sebab korban Icha dan Shinta memilih dekat dan berhubungan dengan orang yang paling dibenci oleh Tersangka Christian Rudolf, yakni saksi Hardiman," terangnya.
Kronologi Kasus
Christian Rudolf merasa sangat kecewa karena tak diundang dalam acara pesta pernikahan saksi Shinta di Semarang. Sakit hati Terdakwa semakin memuncak saat melihat postingan foto Instagram milik saksi Shinta yang menggambarkan ada foto bersama antara saksi Hardiman, korban Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha, bersama pengantin saksi Shinta.
Hingga akhirnya Christian Rudolf
membunuh Icha di Apartement Green Pramuka dengan cara mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabel tis. Kemudian, menjatuhkan korban ke lantai dan mencekik korban hingga tak bernyawa.
Christian Rudolf memaksa korban Icha untuk melakukan transfer melalui m-banking dari rekening korban ke rekening atas nama Christina Martha (istri terdakwa) sebesar Rp19,5 juta. Keesokan hari setelah membunuh korban, terdakwa juga melakukan transfer melalui ATM Bank Mandiri dari rekening korban ke rekening Terdakwa sebesar Rp11,2 juta.
Christian Rudolf Martahi diancam dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Saat ini Tersangka Christian Rudolf ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat terhitung mulai 13 Februari 2023 sampai 4 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)