"Untuk perkembangan peristiwa di Depok dengan satu korban meninggal, terkait masalah pribadi antara L dan M. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengambil alih kasus tersebut dan kemudian mengamankan 14 nama," ungkap Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 11 Februari 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, di Perumahan Umum Raffles Hills Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Trunoyudo menyebut masalah pribadi antara M dan L menjadi dasar dari tindakan pembunuhan itu.
Trunoyudo mengungkap sebanyak tujuh di antaranya jadi tersangka. Pertama adalah MJ, berperan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan korban M Sufri meninggal. Tersangka kedua, ML yang memiliki masalah pribadi dengan L.
Baca: Ekspresi Ferdy Sambo Usai Dijatuhi Hukuman Mati |
Tersangka ketiga berinisial SA yang berperan memukul salah satu korban atas nama R. Tersangka keempat berinisial SAH yang berperan membawa senjata tajam dan juga melakukan penganiyaan terhadap R dan kawan-kawan korban.
Tersangka kelima berinisial AL yang berperan melakukan penganiyayaan dengan menggunakan kursi terhadap korban I. Tersangka keenam berinisial B, berperan melakukan pemukulan terhadap korban I. Tersangka ketujuh yaitu RR, berperan melakukan pemukulan atau penganiyayaan terhadap korban I.
"Barang bukti yang disita penyidik pertama ada enam buah senjata tajam berbentuk celurit. Kemudian dua buah pisau panjang, satu buah kursi warna hitam dan baju baik korban maupun pelaku yang bernoda darah. Kemudian kaos warna hijau juga bernoda darah," ungkap Trunoyudo. (Nurul Hafizhah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id