Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap para penerima kartu jakarta pintar (KJP). Pengetatan agar pemberian dana KJP lebih tepat sasaran itu dilakukan mulai tahun ini.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan Pemprov DKI melakukan verifikasi kembali terhadap para penerima KJP melalui musyawarah kelurahan (muskel).
"Kalau ada proses verifikasi di kelurahan ada yang menerima mobil, ada yang dianggap mampu, sehingga ini akan diusulkan untuk tidak menerima KJP kembali," kata Syaefuloh saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Agustus 2023.
Syaefuloh mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta memberikan dana KJP untuk masyarakat yang tidak mampu. Hal itu untuk memastikan proses pembelajaran bisa tetap berjalan baik bagi anak-anaknya.
"Pokoknya KJP untuk beli buku, beli baju, dan sebagainya. Maka dipastikan untuk uang KJP ini digunakan sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Namun demikian, Pemprov DKI masih memberikan kesempatan bagi warga yang ternyata benar-benar tidak mampu namun dicoret dari daftar penerima karena proses verifikasi oleh kelurahan.
"Bisa saja yang bersangkutan memberikan bukti-bukti untuk menyanggah hal tersebut. Kalau buktinya benar valid maka bisa masuk ke dalam daftar penerima lagi," tuturnya.
Di sisi lain, ia menyebut ada mekanisme pembatasan penarikan dana KJP agar tidak disalahgunakan oleh penerima. Dana KJP yang boleh ditarik secara tunai hanya Rp100 ribu. Sisanya mengendap di rekening dan hanya bisa digunakan untuk membeli keperluan sekolah dan pendidikan di toko (merchant) yang ditunjuk bekerja sama dengan Bank DKI bisa menerima pembayaran melalui dana KJP.
"Kira-kira begitu. Ini dalam rangka memastikan bahwa kartu KJP atau uang kKJP digunakan untuk kebutuhan keperluan," ungkapnya.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap para penerima kartu jakarta pintar (KJP). Pengetatan agar pemberian dana KJP lebih tepat sasaran itu dilakukan mulai tahun ini.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan Pemprov
DKI melakukan verifikasi kembali terhadap para penerima KJP melalui musyawarah kelurahan (muskel).
"Kalau ada proses verifikasi di kelurahan ada yang menerima mobil, ada yang dianggap mampu, sehingga ini akan diusulkan untuk tidak menerima KJP kembali," kata Syaefuloh saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Agustus 2023.
Syaefuloh mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta memberikan dana
KJP untuk masyarakat yang tidak mampu. Hal itu untuk memastikan proses pembelajaran bisa tetap berjalan baik bagi anak-anaknya.
"Pokoknya KJP untuk beli buku, beli baju, dan sebagainya. Maka dipastikan untuk uang KJP ini digunakan sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Namun demikian, Pemprov DKI masih memberikan kesempatan bagi warga yang ternyata benar-benar tidak mampu namun dicoret dari daftar penerima karena proses verifikasi oleh kelurahan.
"Bisa saja yang bersangkutan memberikan bukti-bukti untuk menyanggah hal tersebut. Kalau buktinya benar valid maka bisa masuk ke dalam daftar penerima lagi," tuturnya.
Di sisi lain, ia menyebut ada mekanisme pembatasan penarikan dana KJP agar tidak disalahgunakan oleh penerima. Dana KJP yang boleh ditarik secara tunai hanya Rp100 ribu. Sisanya mengendap di rekening dan hanya bisa digunakan untuk membeli keperluan sekolah dan pendidikan di toko (merchant) yang ditunjuk bekerja sama dengan Bank DKI bisa menerima pembayaran melalui dana KJP.
"Kira-kira begitu. Ini dalam rangka memastikan bahwa kartu KJP atau uang kKJP digunakan untuk kebutuhan keperluan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)