Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

Kuota Transportasi Online Rentan Dimonopoli

Lis Pratiwi • 24 Mei 2017 15:06
medcom.id, Jakarta: Direktur Merger Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ariyanto, mengatakan rencana pembatasan kuota transportasi berbasis aplikasi oleh pemerintah perlu mendapat pengawasan. Pasalnya, beleid ini rentan dimonopoli operator tertentu.
 
"Jangan sampai pengaturan kuota ini malah didominasi operator tertentu," kata Taufik, dalam diskusi publik di Jakarta Pusat, Rabu 23 Mei 2017.
 
Menurut Taufik, jangan sampai pemerintah menyediakan kuota ribuan armada dalam waktu tertentu dan langsung diborong satu atau dua operator transportasi. Di sisi lain, jumlah kendaraan yang diturunkan ke lapangan sepertiganya.

Hal ini, kata dia, akan menyulitkan masyarakat yang ingin menggunakan transportasi daring. Sebab, permintaan tinggi tetapi armada tak cukup. "Pilihan masyarakat jadi terbatas."
 
Kekhawatiran lain, operator transportasi daring lain tak bisa menurunkan armada karena kuota sudah habis diambil kompetitor. "Jadi, jangan sampai pembatasan kuota ini menjadi pemasaran slot kuota oleh operator-operator tertentu," ujarnya.
 
Taufik mengimbau perlu ada diskusi lanjutan mengenai teknik tebaik implementasi kuota. Pemerintah sebagai regulator harus punya data berapa permintaan konsumen di jam tertentu seperti jam pulang dan pergi kerja.
 
"Nantinya, data itu disesuaikan dengan kuota yang dialokasikan ke operator," katanya.
 
Taufik berkaca pada pengalaman kuota impor bawang putih pada 2013. "Itu merupakan pengalaman traumatis karena di satu sisi kuota dibatasi, tapi di sisi lain ada pihak tertentu yang bebas menjual produk," katanya.
 
Baca: Kemenhub akan Membatasi Kuota Angkutan Online
 
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berniat membatasi jumlah kendaraan angkutan berbasis daring. Tujuannya, untuk menjaga keseimbangan antara suplai dan permintaan.
 
"Kalau tak seimbang akan merugikan. Misalnya, suplai lebih besar, nanti kasihan pengemudinya yang sudah ambil mobil tak mampu bayar lising-nya (biaya kredit)," kata Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Elly Andriani Sinaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Maret 2017.
 
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pembatasan kuota dalam aturan itu rencananya diterapkan pada 1 Juli bersamaan dengan penetapan tarif dan penggunaan STNK khusus bagi transportasi daring.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan