Jakarta: Sejumlah tukang gerobak sampah di wilayah Jakarta Pusat mengeluhkan maraknya aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat. Para tukang gerobak sampah diwajibkan menyetor uang dengan jumlah tertentu.
"Dalam satu bulan kita harus berikan uang Rp50 sampe Rp60 ribu. Terus setiap hari kita harus berikan uang Rp 5 sampai Rp10 ribu," ungkap MA, saat diwawancarai, Rabu, 19 Oktober 2022.
MA mengatakan selain uang yang diberikan, dirinya bersama tukang gerobak sampah lainnya wajib memberikan tunjangan hari raya (THR). Bentuk THR yang diberikan seperti kue, dan sirop dengan berbagai jenis.
"Sudah gaji kecil tapi kita wajib penuhi persyaratan tersebut. Kalau kita telat berikan kita diomeli dan tidak boleh buang sampah di lokasi tersebut. Kita setor semuanya ke petugas PJLP berinisial CTR," ucap dia.
Ditempat terpisah, NG, tukang gerobak sampah di wilayah Johar Baru mengakui hal yang sama. Ia mengaku biasa memberikan uang sebesar Rp10 ribu ke petugas PJLP yang menjaga dipo Johar Baru.
"Itu di depan kan ada kaleng, Nah kita ngasih uang di dalam kaleng itu dan wajib kita kasih," singkatnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat Edy Mulyanto mengatakan akan mengecek terkait adanya laporan terhadap para penarik gerobak.
"Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun, nanti akan segera tindak hal tersebut," tegas Edy kepada awak media.
Jakarta: Sejumlah tukang gerobak
sampah di wilayah Jakarta Pusat mengeluhkan maraknya aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat. Para tukang gerobak sampah diwajibkan menyetor uang dengan jumlah tertentu.
"Dalam satu bulan kita harus berikan uang Rp50 sampe Rp60 ribu. Terus setiap hari kita harus berikan uang Rp 5 sampai Rp10 ribu," ungkap MA, saat diwawancarai, Rabu, 19 Oktober 2022.
MA mengatakan selain uang yang diberikan, dirinya bersama tukang gerobak sampah lainnya wajib memberikan tunjangan hari raya (THR). Bentuk THR yang diberikan seperti kue, dan sirop dengan berbagai jenis.
"Sudah gaji kecil tapi kita wajib penuhi persyaratan tersebut. Kalau kita telat berikan kita diomeli dan tidak boleh buang sampah di lokasi tersebut. Kita setor semuanya ke petugas PJLP berinisial CTR," ucap dia.
Ditempat terpisah, NG, tukang gerobak sampah di wilayah Johar Baru mengakui hal yang sama. Ia mengaku biasa memberikan
uang sebesar Rp10 ribu ke petugas PJLP yang menjaga dipo Johar Baru.
"Itu di depan kan ada kaleng, Nah kita ngasih uang di dalam kaleng itu dan wajib kita kasih," singkatnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat Edy Mulyanto mengatakan akan mengecek terkait adanya laporan terhadap para penarik gerobak.
"Tidak boleh ada
pungutan dalam bentuk apapun, nanti akan segera tindak hal tersebut," tegas Edy kepada awak media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)