Jakarta: Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai kenaikan batas gaji maksimal untuk penerima program rumah DP Rp0 tak tepat. Strategi tersebut justru membuat rumah makin tak laku.
Ia menjelaskan masyarakat berpenghasilan Rp14,8 juta masuk dalam kategori menengah. Hal itu membuat program tak seperti target awal.
"Dan mereka mana mau tinggal di rusunami begitu, lebih baik KPR, jadi milik sendiri," kata Gilbert saat dihubungi, Rabu, 17 Maret 2021.
Dia tak mau banyak berkomentar karena program belum selesai. Gilbert menilai keputusan tersebut tidak manusiawi, apalagi di masa pandemi covid-19.
"Kenaikannya kita tidak mengerti dasarnya apa karena dalam suasana begini," kata anggota Komisi B tersebut.
(Baca: Penaikan Batas Gaji Maksimal Rumah DP Rp0 Dinilai untuk Yakinkan Bank)
Dia menyebut pihak DPRD DKI tak tahu menahu soal kenaikan itu. Sebab, belum dibahas dalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kita tak tahu, ini keputusan sepihak dari dia (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan)," ujar Gilbert.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan batas atas penghasilan penerima program rumah DP Rp0. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2020 tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000," dikutip Medcom.id dari salinan Keputusan Gubernur, Selasa, 16 Maret 2021.
Jakarta: Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD
DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai kenaikan batas gaji maksimal untuk penerima
program rumah DP Rp0 tak tepat. Strategi tersebut justru membuat rumah makin tak laku.
Ia menjelaskan masyarakat berpenghasilan Rp14,8 juta masuk dalam kategori menengah. Hal itu membuat program tak seperti target awal.
"Dan mereka mana mau tinggal di rusunami begitu, lebih baik KPR, jadi milik sendiri," kata Gilbert saat dihubungi, Rabu, 17 Maret 2021.
Dia tak mau banyak berkomentar karena program belum selesai. Gilbert menilai keputusan tersebut tidak manusiawi, apalagi di masa
pandemi covid-19.
"Kenaikannya kita tidak mengerti dasarnya apa karena dalam suasana begini," kata anggota Komisi B tersebut.
(Baca:
Penaikan Batas Gaji Maksimal Rumah DP Rp0 Dinilai untuk Yakinkan Bank)
Dia menyebut pihak DPRD DKI tak tahu menahu soal kenaikan itu. Sebab, belum dibahas dalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kita tak tahu, ini keputusan sepihak dari dia (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan)," ujar Gilbert.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan batas atas penghasilan penerima program rumah DP Rp0. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2020 tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000," dikutip
Medcom.id dari salinan Keputusan Gubernur, Selasa, 16 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)