Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan penaikan batas gaji maksimal dalam program rumah DP Rp0 naik untuk memperluas segmen pembeli. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini juga mengejar warga kelas menengah.
"Prinsipnya dibuat agar bisa diakses masyarakat lebih banyak," ucap Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
Riza juga membantah target tersebut dinaikkan tersebut dibuat karena sepinya peminat rumah DP 0 Rupiah. Perubahan tersebut disesuaikan dengan aturan pemerintah, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Itu mengikuti kebijakan dari peraturan pemerintah, ada keputusannya Kementerian PUPR, ada peraturan Menteri PUPR," papar dia.
Baca: Kenaikan Batas Gaji Maksimal Program Rumah DP Rp0 Dinilai Salah Strategi
Namun, politikus Gerindra tersebut tak menyebutkan detail aturan yang menjadi acuan. Dia hanya menyatakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemerintah daerah wajib mengikuti aturan yang lebih tinggi.
"Ada aturan kementerian, kami mengacu pada peraturan kementerian," kata dia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan batas atas penghasilan penerima program rumah DP Rp0. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2020 tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000," bunyi aturan tersebut dikutip Medcom.id.
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan penaikan batas gaji maksimal dalam
program rumah DP Rp0 naik untuk memperluas segmen pembeli. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini juga mengejar warga kelas menengah.
"Prinsipnya dibuat agar bisa diakses masyarakat lebih banyak," ucap Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
Riza juga membantah target tersebut dinaikkan tersebut dibuat karena sepinya peminat rumah DP 0 Rupiah. Perubahan tersebut disesuaikan dengan aturan pemerintah, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Itu mengikuti kebijakan dari peraturan pemerintah, ada keputusannya Kementerian PUPR, ada peraturan Menteri PUPR," papar dia.
Baca:
Kenaikan Batas Gaji Maksimal Program Rumah DP Rp0 Dinilai Salah Strategi
Namun, politikus Gerindra tersebut tak menyebutkan detail aturan yang menjadi acuan. Dia hanya menyatakan kebijakan Pemprov
DKI Jakarta sebagai pemerintah daerah wajib mengikuti aturan yang lebih tinggi.
"Ada aturan kementerian, kami mengacu pada peraturan kementerian," kata dia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan batas atas penghasilan penerima program rumah DP Rp0. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2020 tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000," bunyi aturan tersebut dikutip
Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)