Jakarta: Pria berinisial MYA, 25 tahun, menyamar sebagai polisi untuk memeras perempuan berinisial AS. Pelaku ditangkap di salah satu mal kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2020.
"Korban diminta uang oleh pelaku sebesar Rp1,8 juta. Tetapi korban tidak punya uang sebesar itu. Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp500 ribu," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nurwidajati, di Mapolsek Pasenggrahan, Rabu 11 Maret 2020.
Baca: Polisi Gadungan Diringkus saat Beraksi
Keduanya berkenalan melalui aplikasi daring. Pelaku mengajak korban bertemu setelah seminggu berkomunikasi.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nurwidajati dan pelaku/Medcom.id/Jufriansyah.
Rosiana mengatakan, pelaku dan korban bertemu di hotel kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Di tempat itu pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan lencana polisi palsu.
"Pelaku langsung mengancam korban dengan memperlihatkan HT (radio komunikasi), lencana polisi, borgol," jelas Rosiana.
Saat mengancam, MYA mengaku dari Reserse Kriminal yang sengaja menyamar. Pelaku menuding korban sebagai perempuan tunasusila dan meminta sejumlah uang.
"Kemudian pelaku minta korban untuk melayani hubungan badan. Setelah itu pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ujar Rosiana.
Pelaku mengaku baru sekali melakukan pemerasan dengan modus berkenalan di media sosial. MYA mengaku membeli peralatan Polri untuk memeras korbannya secara online.
Polisi masih mendalami kemungkinan korban lain dari pemerasan MYA. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jakarta: Pria berinisial MYA, 25 tahun, menyamar sebagai polisi untuk memeras perempuan berinisial AS. Pelaku ditangkap di salah satu mal kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2020.
"Korban diminta uang oleh pelaku sebesar Rp1,8 juta. Tetapi korban tidak punya uang sebesar itu. Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp500 ribu," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nurwidajati, di Mapolsek Pasenggrahan, Rabu 11 Maret 2020.
Baca:
Polisi Gadungan Diringkus saat Beraksi
Keduanya berkenalan melalui aplikasi daring. Pelaku mengajak korban bertemu setelah seminggu berkomunikasi.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nurwidajati dan pelaku/Medcom.id/Jufriansyah.
Rosiana mengatakan, pelaku dan korban bertemu di hotel kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Di tempat itu pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan lencana polisi palsu.
"Pelaku langsung mengancam korban dengan memperlihatkan HT (radio komunikasi), lencana polisi, borgol," jelas Rosiana.
Saat mengancam, MYA mengaku dari Reserse Kriminal yang sengaja menyamar. Pelaku menuding korban sebagai perempuan tunasusila dan meminta sejumlah uang.
"Kemudian pelaku minta korban untuk melayani hubungan badan. Setelah itu pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ujar Rosiana.
Pelaku mengaku baru sekali melakukan pemerasan dengan modus berkenalan di media sosial. MYA mengaku membeli peralatan Polri untuk memeras korbannya secara online.
Polisi masih mendalami kemungkinan korban lain dari pemerasan MYA. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)