Makassar: Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap residivis kasus penipuan, Lutfi, 31, yang dalam aksinya selalu mengaku sebagai anggota kepolisian. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, mengatakan Lutfi diringkus di Tanjung Bayang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah dilaporkan telah memukul seorang remaja.
"Dalam aksinya dia mengenakan rompi bertuliskan swat, agar dikira polisi," katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 19 Januari 2020.
Dari aksi penipuannya dengan menyamar sebagai anggota kepolisian, Lutfi telah mengambil berbagai barang milik orang seperti ponsel, uang, hingga kendaraan bermotor. Jika ditaksir sudah mencapai puluhan juta rupiah dari aksi penipuannya.
"Dia mengaku sebagai Tim Penikam Polrestabes Makassar," jelasnya.
Lutfi yang juga tercatat sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor itu melakukan aksinya di berbagai lokasi di Kota Makassar, seperti di Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea, Ujung Pandang, hingga Tamalate.
Indratmoko menjelaskan bahwa penyamaran Lutfi sering dilakukan di jalan protokol. Dalam aksinya menjadi polisi gadungan, pelaku menahan korbannya dan meminta kelengkapan kendaraan.
Jika korban tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, maka Lutfi melakukan pemerasan terhadap korbannya. Mulai dari uang hingga telepon genggam milik korbannya diambil.
"Tercatat sudah tujuh kali melakukan itu (menyamar jadi polisi) di jalan utama Kota Makassa. Sehari bisa mendapat Rp200 ribu hingga Rp300 ribu," jelasnya.
Saat ini Lutfi ditahan di Mapolresta Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan bersama dengan satu orang rekannya, M. Anas yang merupakan penadah barang curian polisi gadungan tersebut.
Makassar: Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap residivis kasus penipuan, Lutfi, 31, yang dalam aksinya selalu mengaku sebagai anggota kepolisian. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, mengatakan Lutfi diringkus di Tanjung Bayang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah dilaporkan telah memukul seorang remaja.
"Dalam aksinya dia mengenakan rompi bertuliskan swat, agar dikira polisi," katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 19 Januari 2020.
Dari aksi penipuannya dengan menyamar sebagai anggota kepolisian, Lutfi telah mengambil berbagai barang milik orang seperti ponsel, uang, hingga kendaraan bermotor. Jika ditaksir sudah mencapai puluhan juta rupiah dari aksi penipuannya.
"Dia mengaku sebagai Tim Penikam Polrestabes Makassar," jelasnya.
Lutfi yang juga tercatat sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor itu melakukan aksinya di berbagai lokasi di Kota Makassar, seperti di Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea, Ujung Pandang, hingga Tamalate.
Indratmoko menjelaskan bahwa penyamaran Lutfi sering dilakukan di jalan protokol. Dalam aksinya menjadi polisi gadungan, pelaku menahan korbannya dan meminta kelengkapan kendaraan.
Jika korban tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, maka Lutfi melakukan pemerasan terhadap korbannya. Mulai dari uang hingga telepon genggam milik korbannya diambil.
"Tercatat sudah tujuh kali melakukan itu (menyamar jadi polisi) di jalan utama Kota Makassa. Sehari bisa mendapat Rp200 ribu hingga Rp300 ribu," jelasnya.
Saat ini Lutfi ditahan di Mapolresta Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan bersama dengan satu orang rekannya, M. Anas yang merupakan penadah barang curian polisi gadungan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)