Ilustrasi plastik. MI/Sumaryanto
Ilustrasi plastik. MI/Sumaryanto

Larangan Kantong Plastik Untungkan Pedagang

Sri Yanti Nainggolan • 01 Juli 2020 13:45
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kebijakan larangan kantong plastik sekali pakai akan menguntungkan pedagang. Apalagi, pilihan pengganti mudah ditemui.
 
"Kebijakan ini justru mengurangi cost (biaya) pedagang menyiapkan kantong belanja sekali pakai (kresek) dan konsumen dapat menggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) berulang kali," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.
 
Andono menyebut konsumen dapat menggunkan tas kain, tas kanvas, tas pandan, atau keranjang belanja. Dia menuturkan KBRL juga mulai menjadi tren sebagai suvenir penikahan atau seminar.

(Baca: Denda Penggunaan Kantong Plastik Mencapai Rp25 Juta)
 
"Harganya juga tidak mahal dan mudah ditemui di pasaran," tutur dia.
 
Andono menuturkan kantong plastik yang terbuat dari bahan yang bisa hancur atau ecobag juga bisa digunakan sebagai alternatif. Kantong plastik jenis itu bisa digunakan beberapa kali dan terurai dengan tanah bila tak digunakan lagi.
 
Pemprov DKI mulai melarang kantong plastik mulai hari ini, Rabu, 1 Juli 2020. Aturan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan