Jakarta: Sebanyak 52 pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, obat penenang ditangkap. Penangkapan dilakukan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam kurun waktu Februari 2023.
"Jumlah pelaku ada 52 orang terdiri atas 49 laki-laki dan 3 perempuan ini berdasarkan tangkapan dari tanggal 1 hingga 28 Februari 2023," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Komarudin saat memberikan keterangan di Polres Jakpus, Senin 6 Maret 2023.
Komarudin mengatakan barang bukti yang diamankan seperti sabu seberat 689,55 gram, kemudian ganja berjumlah 62675,5 gram atau 62,6 kilogram (kg). Selain itu serbuk ganja 1.655 gram, ekstasi 5 butir, dan 74.179 butir obat-obatan golongan 4.
"Dari 74.179 butir obat terbagi menjadi 120 butir hexymer, 32600 tramadol, 34000 fenil alprazolam dan 1600 obat jenis obat lainnya," terang Komarudin.
Dia mengatakan seluruh obat-obatan dijual pada kalangan tertentu. Mereka ialah pelaku tindak kejahatan kriminal dan pelaku tawuran.
"Biasanya mereka konsumsi obat tersebut sebelum beraksi lakukan tawuran dan pelaku kejahatan jalanan," terangnya.
Seluruh pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Sebanyak 52 pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, obat penenang ditangkap. Penangkapan dilakukan Satuan
Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam kurun waktu Februari 2023.
"Jumlah pelaku ada 52 orang terdiri atas 49 laki-laki dan 3 perempuan ini berdasarkan tangkapan dari tanggal 1 hingga 28 Februari 2023," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Komarudin saat memberikan keterangan di
Polres Jakpus, Senin 6 Maret 2023.
Komarudin mengatakan barang bukti yang diamankan seperti
sabu seberat 689,55 gram, kemudian ganja berjumlah 62675,5 gram atau 62,6 kilogram (kg). Selain itu serbuk ganja 1.655 gram, ekstasi 5 butir, dan 74.179 butir obat-obatan golongan 4.
"Dari 74.179 butir obat terbagi menjadi 120 butir hexymer, 32600 tramadol, 34000 fenil alprazolam dan 1600 obat jenis obat lainnya," terang Komarudin.
Dia mengatakan seluruh obat-obatan dijual pada kalangan tertentu. Mereka ialah pelaku tindak kejahatan kriminal dan pelaku tawuran.
"Biasanya mereka konsumsi obat tersebut sebelum beraksi lakukan tawuran dan pelaku kejahatan jalanan," terangnya.
Seluruh pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)