Surabaya: Polrestabes Surabaya mengamankan kakak beradik karena menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram (Kg). Dua pemuda asal Wonodadi, Blitar, itu adalah HA, 32, dan MA, 29, ditangkap di Jalan Raya Ngantru Srengat, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
"Kakak beradik ini merupakan kurir narkoba antar provinsi. Barang bukti berupa 1 kg sabu sudah kita amankan," kata Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadila, Rabu, 1 Maret 2023.
Pelaku mengemas 1 Kg sabuitu dalam bungkus teh Cina untuk mengelabui petugas. Kepada polisi, kedua tersangka menyebut barang haram itu berasal dari Sumatra dan akan dikirim ke Surabaya.
Dua pelaku ini hanya berperan sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika kepada pemiliknya. Pemiliknya adalah Aman yang kini menjadi daftar pencarian orang.
"Dua pelaku ini mengaku hanya sebagai kurir sabu selama dua bulan, dengan imbalan Rp10 juta setiap pengiriman," ujarnya.
Menurutnya, kedua kurir tersebut biasanya mendistribusikan sabu ke pembeli dengan modus ranjau. Fadila mengatakan kakak beradik tersebut nekat menjadi kurir barang haram dengan alasan impitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.
"Kedua pelaku mengaku terpaksa menjadi kurir karena faktor ekonomi," ujar dia.
Akibat perbuatannya, kakak beradik itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tetang Narkoba dengan ncaman pidana paling singkat enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Kini, keduanya ditahan di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya: Polrestabes Surabaya mengamankan kakak beradik karena menjadi kurir
narkotika jenis
sabu seberat 1 kilogram (Kg). Dua pemuda asal Wonodadi, Blitar, itu adalah HA, 32, dan MA, 29, ditangkap di Jalan Raya Ngantru Srengat, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
"Kakak beradik ini merupakan kurir narkoba antar provinsi. Barang bukti berupa 1 kg sabu sudah kita amankan," kata Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadila, Rabu, 1 Maret 2023.
Pelaku mengemas 1 Kg sabuitu dalam bungkus teh Cina untuk mengelabui petugas. Kepada polisi, kedua tersangka menyebut barang haram itu berasal dari Sumatra dan akan dikirim ke Surabaya.
Dua pelaku ini hanya berperan sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika kepada pemiliknya. Pemiliknya adalah Aman yang kini menjadi daftar pencarian orang.
"Dua pelaku ini mengaku hanya sebagai kurir sabu selama dua bulan, dengan imbalan Rp10 juta setiap pengiriman," ujarnya.
Menurutnya, kedua kurir tersebut biasanya mendistribusikan sabu ke pembeli dengan modus ranjau. Fadila mengatakan kakak beradik tersebut nekat menjadi kurir barang haram dengan alasan impitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.
"Kedua pelaku mengaku terpaksa menjadi kurir karena faktor ekonomi," ujar dia.
Akibat perbuatannya, kakak beradik itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tetang Narkoba dengan ncaman pidana paling singkat enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Kini, keduanya ditahan di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)