Jakarta: PT Merak Jaya Beton menerima sanksi dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat. Perusahaan swasta yang bergerak di bidang concrete batching plant (CBP) itu melanggar izin lingkungan.
"Perusahaan akan diberi sanksi paksaan pemerintah," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Gamma Nanda Bhaskoro dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Agustus 2023.
Gamma mengatakan salah satu sanksi itu berupa kewajiban memasang jaring dengan tingkat kerapatan cukup tinggi atau paranet di sekeliling area kegiatan. Supaya pencemaran udara dapat diantisipasi.
"Mereka belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara," ujar dia.
Gamma mengatakan pemberian sanksi tersebut berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak). Pihaknya juga meminta perusahaan itu segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan.
"Salah satunya menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL)," jelas dia.
Selain itu, Gamma telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalkan risiko pencemaran udara di sekitar pabrik. Caranya dengan menyirami lokasi dan menggunakan dust collector menghalau debu.
Jakarta: PT Merak Jaya Beton menerima sanksi dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat. Perusahaan swasta yang bergerak di bidang
concrete batching plant (CBP) itu melanggar izin
lingkungan.
"Perusahaan akan diberi sanksi paksaan pemerintah," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Gamma Nanda Bhaskoro dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Agustus 2023.
Gamma mengatakan salah satu sanksi itu berupa kewajiban memasang jaring dengan tingkat kerapatan cukup tinggi atau
paranet di sekeliling area kegiatan. Supaya
pencemaran udara dapat diantisipasi.
"Mereka belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara," ujar dia.
Gamma mengatakan pemberian sanksi tersebut berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak). Pihaknya juga meminta perusahaan itu segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan.
"Salah satunya menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL)," jelas dia.
Selain itu, Gamma telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalkan risiko pencemaran udara di sekitar pabrik. Caranya dengan menyirami lokasi dan menggunakan
dust collector menghalau debu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)