Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Waduh! Obat Sirop yang Dilarang BPOM Masih Ada di Apotek Kawasan Johar Baru

Christian • 27 Oktober 2022 15:10
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menemukan produk obat sirop yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih ada di apotek kawasan Johar Baru, Jakpus. Hal ini didapati usai sidak dilakukan terhadap apotek di kawasan tersebut.
 
"Kita mencoba mengambil sampel terkait adanya surat edaran penarikan beberapa produk obat sirop yang memang sudah tidak boleh beredar lagi," ujar Wali Kota Jakpus, Dhany Sukma, saat diwawancarai, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. 
 
Namun, kata dia, 30 obat tersebut sudah dipisahkan oleh pihak Apotek. Hal ini guna mengikuti aturan BPOM. "Kurang lebih 30 produk," kata dia.

Dhany mengatakan Pemkot Jakpus bersama BPOM terus memantau beberapa titik apotek di wilayah Jakpus. 
 
"Pengawasan sebenarnya sudah secara rutin, untuk Sudinkes sudah melakukan pemantauan kerja sama dengan BPOM, kebetulan BPOM dekat sini juga nih, jadi secara sinergi melakukan pengawasan di samping juga melibatkan aparat di tingkat wilayah, puskemas di kecamatan maupun kelurahan," kata dia.
 

Baca: BPOM Masih Cari Kausalitas Gangguan Ginjal Akut Pada Anak


Dhany menyampaikan pihaknya juga bakal rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dia mengimbau masyarakat menjaga kesehatan dan meningkatkan daya tahan tubuh.
 
"Karena kalau kita sehat, insyaallah kita tidak butuhkan obat-obatan, dan yang berikutnya lebih ke orientasi obat-obatan yang sifatnya herbal," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan