Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto (tengah)--Medcom.id/Intan Yunelia.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto (tengah)--Medcom.id/Intan Yunelia.

Pengelola Wisata Diminta Utamakan Ruang Ramah Anak

Intan Yunelia • 12 Juni 2018 12:57
Jakarta: Momen libur panjang menjadi kesempatan masyarakat mengunjungi tempat wisata. Pengelola tempat pariwisata diimbau memperhatikan sarana dan prasarana yang ramah anak.
 
"Anak dalam keseharian itu memang membutuhkan hak untuk difasilitasi rekreasi dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anak," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2018. 
 
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak klaster VII pasal 31 yang menyebutkan bahwa salah satu hak anak adalah pemenuhan waktu ruang bermain dan berbudaya yang wajib dilindungi negara.

Baca: KPAI Ingin Wujudkan Mudik Ramah Anak
 
Susanto mengimbau pengelola tempat pariwisata memperhatikan wisata yang ramah anak. Dalam artian mengutamakan aspek keselamatan yang berorientasi pada perlindungan anak. 
 
Termasuk sarana dan prasarananya sesuai standar keamanan untuk anak. Aman dari potensi kecelakaan dan perdagangan manusia. 
 
Sementara itu, Deputi Pengembangan dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata Rizki Handayani berkomitmen mengharuskan penyelenggara pariwisata mewujudkan wisata ramah anak. 
 
"Khususnya para orang tua mewujudkan wisata yang ramah anak dirasa perlu untuk diperhatikan dan dipenuhi," ujar Rizki.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan