Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menjual kepemilikan saham di emiten produsen bir merek Anker, PT Delta Djakarta (DLTA). Masalah ini sedianya menjadi janji kampanye pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria alias Ariza menyebutkan proses penjualan saham harus melalui beberapa langkah. Salah satunya mendapat persetujuan dari DPRD DKI.
"Kami (Pemprov) terus mengajukan (persetujuan) agar mendapatkan dukungan dari teman-teman DPRD," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Baca: Jokowi Izinkan Investasi Miras di Bali Hingga Papua
Politikus Gerindra tersebut tak menyebutkan secara pasti berapa jumlah saham yang diajukan untuk dijual. Sementara itu, data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada November 2020 menyebutkan saham Pemprov DKI mencapai 210.200.700 lembar atau setara dengan 26,25 persen.
Ariza memastikan pihak eksekutif di Ibu Kota sudah sepakat menjual saham DKI di produsen minuman keras (miras) tersebut kepada publik. Dia menegaskan sikap Gubernur Anies Baswedan belum berubah atas masalah ini.
"Karena itu menjadi bagian dari visi dan misi dan janji kampanye Anies-Sandi," ucap dia.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu mengatur penanaman modal pada bisnis minuman keras mengandung alkohol.
"Penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu, 28 Februari 2021.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta belum menjual kepemilikan saham di emiten produsen
bir merek Anker, PT Delta Djakarta (DLTA). Masalah ini sedianya menjadi janji kampanye pasangan
Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria alias Ariza menyebutkan proses penjualan saham harus melalui beberapa langkah. Salah satunya mendapat persetujuan dari DPRD DKI.
"Kami (Pemprov) terus mengajukan (persetujuan) agar mendapatkan dukungan dari teman-teman DPRD," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Baca:
Jokowi Izinkan Investasi Miras di Bali Hingga Papua
Politikus Gerindra tersebut tak menyebutkan secara pasti berapa jumlah saham yang diajukan untuk dijual. Sementara itu, data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada November 2020 menyebutkan saham Pemprov DKI mencapai 210.200.700 lembar atau setara dengan 26,25 persen.
Ariza memastikan pihak eksekutif di Ibu Kota sudah sepakat menjual saham DKI di produsen minuman keras (miras) tersebut kepada publik. Dia menegaskan sikap Gubernur Anies Baswedan belum berubah atas masalah ini.
"Karena itu menjadi bagian dari visi dan misi dan janji kampanye Anies-Sandi," ucap dia.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu mengatur penanaman modal pada bisnis minuman keras mengandung alkohol.
"Penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu, 28 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)