Jakarta: Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta belum diberlakukan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Untuk sistem ganjil genap belum diberlakukan karena diperpanjang masa PSBB transisi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2020.
Semua kendaraan bisa melewati ruas jalan protokol tanpa batasan waktu. Pemberlakuan sistem ganjil genap akan dilakukan tergantung keputusan kebijakan saat PSBB transisi.
PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari, sejak Senin, 9 November hingga 22 November 2020. Perpanjangan PSBB transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Baca: Anies Klaim Penularan Covid-19 Selama PSBB Transisi Melambat
Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi karena tingkat penularan covid-19 di Ibu Kota masih meningkat. PSBB transisi dinilai keputusan tepat untuk menekan penularan tersebut.
"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu, 8 November 2020.
Jakarta: Kebijakan pembatasan kendaraan dengan
sistem ganjil genap di Jakarta belum diberlakukan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) transisi.
"Untuk sistem ganjil genap belum diberlakukan karena diperpanjang masa PSBB transisi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2020.
Semua kendaraan bisa melewati ruas jalan protokol tanpa batasan waktu. Pemberlakuan sistem ganjil genap akan dilakukan tergantung keputusan kebijakan saat PSBB transisi.
PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari, sejak Senin, 9 November hingga 22 November 2020. Perpanjangan PSBB transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Baca: Anies Klaim Penularan Covid-19 Selama PSBB Transisi Melambat
Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi karena tingkat penularan
covid-19 di Ibu Kota masih meningkat. PSBB transisi dinilai keputusan tepat untuk menekan penularan tersebut.
"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (
emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu, 8 November 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)