Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: MTVN/Ilham Wibowo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: MTVN/Ilham Wibowo

Polisi Tangkap 10 Sopir Taksi Online

Deny Irwanto • 26 Januari 2018 11:47
Jakarta: Penyidik Subdit Ranmor dan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap 10 sopir taksi online. Mereka diduga melakukan order fiktif alias tuyul.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, dalam melancarkan aksinya, mereka memanipulasi data penumpang ke sistem aplikasi Grab Car agar dapat pemasukan.
 
"Agar seolah-olah pelaku melakukan pekerjaan mengantar atau menjemput konsumen, padahal palsu. Tidak mengantar sama sekali," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Januari 2018.
 
Argo menjelaskan, akibat manipulasi order tersebut, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
 
Baca: Taksi Online Diberi Waktu Transisi 3 Bulan 
 
"Pelaku juga mendapat keuntungan berupa insentif dari pihak Grab. Sehingga pihak Grab Indonesia dirugikan sekitar Rp300 juta (jumlah akumulasi)," jelas Argo.
 
Para pelaku ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis, 24 Januari 2018. Mereka adalah RJ, GJH, YR, FA, D, ET, PA, M, FF, dan PE.
 
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa enam unit mobil, 17 unit telepon seluler, dan 10 kartu ATM.
 
Para pelaku dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan