Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mau program jalan berbayar Electronic Road Pricing (ERP) mangkrak. Pemprov DKI tidak akan membayar alat itu sampai penerapannya benar-benar stabil dan tidak bermasalah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan tak akan membayar investasi ERP di tiga bulan pertama. Pembayaran baru dilakukan di bulan berikutnya.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk melihat kecanggihan teknologi ERP. Bila ERP tidak berjalan baik, Pemprov berhak tidak membayar.
"Kalau teknologinya jelek, dia (investor) akan rugi triliunan rupiah. Itu yang namanya lelang investasi," kata Andri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 8 Februari 2018.
Baca: Sandiaga Targetkan Lelang ERP Tahun Depan
Proyek ERP tidak akan membebani APBD. Skema pembayarannya pun dengan sistem bagi hasil. "Misalnya, Pemprov DKI punya utang sama pihak ERP selama lima tahun. Nah, nanti Pemprov bayar menyicil setelah tiga bulan. Besaran cicilan akan ditentukan," katanya
Andri menjelaskan, hasil pendapatan ERP akan dibagi untuk membayar utang dan sisanya masuk pendapatan daerah. "Masuk melalui BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Jadinya dividen, bisa membiayai layanan transportasi bidang yang lain. Bisa MRT, LRT, BRT," katanya.
Andri menyampaikan, pihaknya hanya bertugas menyiapkan jalur. Sementara yang menentukan harga dari investor.
"Nanti mereka yang survei dan yang nawar. Lalu mereka menaruh duit, bangun, sampai dampingan. Jadi, Pemprov enggak ada risiko," terangnya.
Saat ini, Pemprov DKI telah membuka lelang investor untuk pembangunan ERP. Pemenang akan diumumkan pada Oktober 2018 mendatang dan ERP ditargetkan bisa berjalan pada 2019.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNPEqd7b" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mau program jalan berbayar Electronic Road Pricing (ERP) mangkrak. Pemprov DKI tidak akan membayar alat itu sampai penerapannya benar-benar stabil dan tidak bermasalah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan tak akan membayar investasi ERP di tiga bulan pertama. Pembayaran baru dilakukan di bulan berikutnya.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk melihat kecanggihan teknologi ERP. Bila ERP tidak berjalan baik, Pemprov berhak tidak membayar.
"Kalau teknologinya jelek, dia (investor) akan rugi triliunan rupiah. Itu yang namanya lelang investasi," kata Andri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 8 Februari 2018.
Baca: Sandiaga Targetkan Lelang ERP Tahun Depan
Proyek ERP tidak akan membebani APBD. Skema pembayarannya pun dengan sistem bagi hasil. "Misalnya, Pemprov DKI punya utang sama pihak ERP selama lima tahun. Nah, nanti Pemprov bayar menyicil setelah tiga bulan. Besaran cicilan akan ditentukan," katanya
Andri menjelaskan, hasil pendapatan ERP akan dibagi untuk membayar utang dan sisanya masuk pendapatan daerah. "Masuk melalui BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Jadinya dividen, bisa membiayai layanan transportasi bidang yang lain. Bisa MRT, LRT, BRT," katanya.
Andri menyampaikan, pihaknya hanya bertugas menyiapkan jalur. Sementara yang menentukan harga dari investor.
"Nanti mereka yang survei dan yang nawar. Lalu mereka menaruh duit, bangun, sampai dampingan. Jadi, Pemprov enggak ada risiko," terangnya.
Saat ini, Pemprov DKI telah membuka lelang investor untuk pembangunan ERP. Pemenang akan diumumkan pada Oktober 2018 mendatang dan ERP ditargetkan bisa berjalan pada 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)