Jakarta: Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman telah mengatur soal makam tumpang. Aturan itu memperbolehkan warga Jakarta menumpuk makam kerabat mereka.
"Sudah diatur di Pasal 36 Perda Nomor 3 Tahun 2007," kata Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Perhutanan DKI Jakarta Ricky Putra kepada Medcom.id, Senin, 29 Juli 2019.
Menurut dia, aturan itu tegas mengatur tata cara pemakaman tumpang, misalnya terkait jangka waktu makam tumpang. Jenazah di liang lahat baru bisa ditumpang setelah berusia tiga tahun sejak dimakamkan. Perizinannya juga jelas diatur.
Keluarga jenazah yang dimakamkan terlebih dulu memiliki kewenangan untuk mengizinkan pihak lain jika ingin menumpang. Hal ini termaktub dalam Pasal 36 ayat 3.
"Pemakaman tumpangan dilakukan di antara jenazah anggota keluarga dan apabila bukan anggota keluarga, harus ada izin tertulis dari keluarga ahli waris atau pihak
yang bertanggung jawab atas tanah makam yang ditumpangi" demikian bunyi ayat tersebut.
Mengenai tata cara, makam tumpang juga mengharuskan jenazah baru dikubur dengan jarak tertentu dengan permukaan tanah. Minimal jenazah yang ditumpangkan harus mendapat kedalaman liang lahat paling rendah satu meter.
Baca: Aturan Makam Tumpang Dalam Islam
Ricky menyebut hal itu efektif di makam-makam yang sudah terlampau padat di Ibu Kota. Ia mencontohkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, dan TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Ini menjauhkan dari pungutan liar. Di TPU Karev Bivak dan Pondok Kelapa juga kan enggak mungkin lagi untuk makam baru," kata dia.
Jakarta: Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman telah mengatur soal makam tumpang. Aturan itu memperbolehkan warga Jakarta menumpuk makam kerabat mereka.
"Sudah diatur di Pasal 36 Perda Nomor 3 Tahun 2007," kata Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Perhutanan DKI Jakarta Ricky Putra kepada
Medcom.id, Senin, 29 Juli 2019.
Menurut dia, aturan itu tegas mengatur tata cara pemakaman tumpang, misalnya terkait jangka waktu makam tumpang. Jenazah di liang lahat baru bisa ditumpang setelah berusia tiga tahun sejak dimakamkan. Perizinannya juga jelas diatur.
Keluarga jenazah yang dimakamkan terlebih dulu memiliki kewenangan untuk mengizinkan pihak lain jika ingin menumpang. Hal ini termaktub dalam Pasal 36 ayat 3.
"Pemakaman tumpangan dilakukan di antara jenazah anggota keluarga dan apabila bukan anggota keluarga, harus ada izin tertulis dari keluarga ahli waris atau pihak
yang bertanggung jawab atas tanah makam yang ditumpangi" demikian bunyi ayat tersebut.
Mengenai tata cara, makam tumpang juga mengharuskan jenazah baru dikubur dengan jarak tertentu dengan permukaan tanah. Minimal jenazah yang ditumpangkan harus mendapat kedalaman liang lahat paling rendah satu meter.
Baca: Aturan Makam Tumpang Dalam Islam
Ricky menyebut hal itu efektif di makam-makam yang sudah terlampau padat di Ibu Kota. Ia mencontohkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, dan TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Ini menjauhkan dari pungutan liar. Di TPU Karev Bivak dan Pondok Kelapa juga kan enggak mungkin lagi untuk makam baru," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)