Jakarta: Sistem ganjil genap diberlakukan kembali. Terdapat kendaraan yang dibolehkan melintasi delapan ruas jalan dengan aturan pelat nomor ganjil genap tersebut.
"Dalam aturan ganjil genap, ada jenis kendaraan yang dalam pengecualian sebagaimana telah disosialisasikan sebelumnya," kata Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra, kepada wartawan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Agustus 2021.
Pemberlakuan kembali ganjil-genap menggantikan penyekatan di 100 titik yang sebelumnya diterapkan seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terkait pencegahan covid-19.
Ganjil-genap mulai hari ini dijadwalkan sampai 16 Agustus 2021, sejak pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Sistem ini diterapkan di 8 titik ruas jalan, antara lain di Jalan Jenderal Sudirman.
Baca: Sistem Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku
Jenis kendaraan yang boleh melintasi delapan ruas jalan dengan aturan ganjil genap itu adalah:
A. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
B. Kendaraan ambulans
C. Kendaraan pemadam kebakaran
D. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
E. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
F. Sepeda motor
G. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
H. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
- Presiden/Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
I. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, dan Polri
J. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
K. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
L. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari polri
M. Kendaraan petugas kesehatan penanganan covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19
N. Kendaraan mobilisasi pasien covid-19
O. Kendaraan mobilisasi vaksin covid-19
P. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Jakarta:
Sistem ganjil genap diberlakukan kembali. Terdapat kendaraan yang dibolehkan melintasi delapan ruas jalan dengan aturan pelat nomor ganjil genap tersebut.
"Dalam aturan ganjil genap, ada jenis kendaraan yang dalam pengecualian sebagaimana telah disosialisasikan sebelumnya," kata Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra, kepada wartawan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Agustus 2021.
Pemberlakuan kembali ganjil-genap menggantikan penyekatan di 100 titik yang sebelumnya diterapkan seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) terkait pencegahan
covid-19.
Ganjil-genap mulai hari ini dijadwalkan sampai 16 Agustus 2021, sejak pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Sistem ini diterapkan di 8 titik ruas jalan, antara lain di Jalan Jenderal Sudirman.
Baca:
Sistem Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku
Jenis kendaraan yang boleh melintasi delapan ruas jalan dengan aturan ganjil genap itu adalah:
A. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
B. Kendaraan ambulans
C. Kendaraan pemadam kebakaran
D. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
E. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
F. Sepeda motor
G. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
H. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
- Presiden/Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
I. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, dan Polri
J. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
K. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
L. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari polri
M. Kendaraan petugas kesehatan penanganan covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19
N. Kendaraan mobilisasi pasien covid-19
O. Kendaraan mobilisasi vaksin covid-19
P. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)