Jakarta: Aturan ganjil genap sebagai pengganti penyekatan PPKM level 4 di DKI Jakarta mulai berlaku pada Kamis, 12 Agustus 2021. Ada delapan ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Majapahit, Jalan Sudirman, Jalan Merdeka Barat, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gajah Mada, dan Jalam Pintu Besar Selatan.
"Penerapan ganjil genap merupakan salah satu upaya pengendalian mobilitas masyarakat di tengah PPKM level 4 periode 12-16 Agustus 2021," kata reporter Metro TV, Nisrina Kirana dalam program Headline News, Kamis, 12 Agustus 2021.
Pemberlakuan ganjil genap di Jalan Gajah Mada dimulai pukul 06.00-20.00 WIB. Mulai pagi petugas sudah siap siaga di Simpang Harmoni. Hal tersebut diperuntukkan untuk memantau dan memeriksa kendaraan yang melaju.
Kemudian, untuk arus kendaraan terpantau ramai lancar dan kendaraan didominasi roda empat dan ada juga kendaraan umum yang melintas. Kebanyakan kendaraan melintas sudah mengetahui terkait kebijkan ganjil genap ini. (Taris Dwi Aryani)
Jakarta: Aturan ganjil genap sebagai pengganti penyekatan PPKM level 4 di DKI Jakarta mulai berlaku pada Kamis, 12 Agustus 2021. Ada delapan ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Majapahit, Jalan Sudirman, Jalan Merdeka Barat, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gajah Mada, dan Jalam Pintu Besar Selatan.
"Penerapan ganjil genap merupakan salah satu upaya pengendalian mobilitas masyarakat di tengah PPKM level 4 periode 12-16 Agustus 2021," kata reporter Metro TV, Nisrina Kirana dalam program Headline News, Kamis, 12 Agustus 2021.
Pemberlakuan ganjil genap di Jalan Gajah Mada dimulai pukul 06.00-20.00 WIB. Mulai pagi petugas sudah siap siaga di Simpang Harmoni. Hal tersebut diperuntukkan untuk memantau dan memeriksa kendaraan yang melaju.
Kemudian, untuk arus kendaraan terpantau ramai lancar dan kendaraan didominasi roda empat dan ada juga kendaraan umum yang melintas. Kebanyakan kendaraan melintas sudah mengetahui terkait kebijkan ganjil genap ini. (
Taris Dwi Aryani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)