Jakarta: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus enggan berkomentar ihwal beredarnya surat laporan pembayaran Formula E. Surat menerangkan Pemprov DKI terancam digugat ke pengadilan internasional atau arbitrase bila tidak membayar komitmen fee.
"Kalau (surat itu) enggak ada komen dulu," ujar Firdaus di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 15 September 2021.
Firdaus lebih memilih menjelaskan pelepasan keberangkatan kontingen Jakarta untuk berkompetisi di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua. Di akhir sesi wawancara, Firdaus kukuh tidak mau berkomentar ihlwal surat laporan Dispora kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharuskan mengalokasikan anggaran untuk membayar uang komitmen Formula E selama lima tahun berturut-turut. DKI bisa digugat ke arbitrase atau pengadilan internasional di Singapura bila tak memenuhi aturan itu.
Hal itu terncantum dalam Surat Edaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada 15 Agustus 2019. Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak membenarkan surat itu.
Dalam Surat Edaran Dispora Nomor 3486/-1.857 menyebut uang komitmen harus dibayarkan mulai 2019 hingga 2023. Beriku besaran pembayaran:
1. Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta Poundsterling
2. Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta Poundsterling
3. Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta Poundsterling
4. Sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling
5. Sesi 2023/2024 sebesar 29,282 juta Poundsterling
Baca: Tak Bayar Uang Komitmen, DKI Terancam Digugat ke Arbitrase
Jakarta: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora)
DKI Jakarta Achmad Firdaus enggan berkomentar ihwal beredarnya surat laporan pembayaran
Formula E. Surat menerangkan Pemprov DKI terancam digugat ke pengadilan internasional atau arbitrase bila tidak membayar komitmen fee.
"Kalau (surat itu) enggak ada komen dulu," ujar Firdaus di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 15 September 2021.
Firdaus lebih memilih menjelaskan pelepasan keberangkatan kontingen Jakarta untuk berkompetisi di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua. Di akhir sesi wawancara, Firdaus kukuh tidak mau berkomentar ihlwal surat laporan Dispora kepada Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharuskan mengalokasikan anggaran untuk membayar uang komitmen Formula E selama lima tahun berturut-turut. DKI bisa digugat ke arbitrase atau pengadilan internasional di Singapura bila tak memenuhi aturan itu.
Hal itu terncantum dalam Surat Edaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada 15 Agustus 2019. Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak membenarkan surat itu.
Dalam Surat Edaran Dispora Nomor 3486/-1.857 menyebut uang komitmen harus dibayarkan mulai 2019 hingga 2023. Beriku besaran pembayaran:
1. Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta Poundsterling
2. Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta Poundsterling
3. Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta Poundsterling
4. Sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling
5. Sesi 2023/2024 sebesar 29,282 juta Poundsterling
Baca:
Tak Bayar Uang Komitmen, DKI Terancam Digugat ke Arbitrase
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)