Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharuskan mengalokasikan anggaran untuk membayar uang komitmen Formula E selama lima tahun berturut-turut. DKI bisa digugat ke arbitrase atau pengadilan internasional di Singapura bila tak memenuhi aturan itu.
Hal itu terncantum dalam Surat Edaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada 15 Agustus 2019. Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak membenarkan surat itu.
"Itu benar suratnya bukan surat-surat abal-abal. Gubernur (Anies Baswedan) sudah diingatkan (kalau) langgaran aturan, dia kalah dia bisa bersidang internasional," ujar Gilbert kepada Medcom.id, Selasa, 14 September 2021.
Dalam Surat Edaran Dispora Nomor 3486/-1.857 menyebut uang komitmen harus dibayarkan mulai 2019 hingga 2023. Beriku besaran pembayaran:
1. Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta Poundsterling
2. Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta Poundsterling
3. Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta Poundsterling
4. Sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling
5. Sesi 2023/2024 sebesar 29,282 juta Poundsterling
Pemprov DKI Jakarta harus menganggarkan 122,102 juta Poundsterling atau setara Rp2,4 trilun selama lima tahun.
"Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan dianggap sebagai wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional," tulis surat Dispora.
Baca: Formula E Dituding Boroskan Anggaran Rp4,48 Triliun
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta diharuskan mengalokasikan anggaran untuk membayar uang komitmen
Formula E selama lima tahun berturut-turut. DKI bisa digugat ke arbitrase atau pengadilan internasional di Singapura bila tak memenuhi aturan itu.
Hal itu terncantum dalam Surat Edaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada 15 Agustus 2019. Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak membenarkan surat itu.
"Itu benar suratnya bukan surat-surat abal-abal. Gubernur (Anies Baswedan) sudah diingatkan (kalau) langgaran aturan, dia kalah dia bisa bersidang internasional," ujar Gilbert kepada
Medcom.id, Selasa, 14 September 2021.
Dalam Surat Edaran Dispora Nomor 3486/-1.857 menyebut uang komitmen harus dibayarkan mulai 2019 hingga 2023. Beriku besaran pembayaran:
1. Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta Poundsterling
2. Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta Poundsterling
3. Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta Poundsterling
4. Sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling
5. Sesi 2023/2024 sebesar 29,282 juta Poundsterling
Pemprov DKI Jakarta harus menganggarkan 122,102 juta Poundsterling atau setara Rp2,4 trilun selama lima tahun.
"Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan dianggap sebagai wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional," tulis surat Dispora.
Baca:
Formula E Dituding Boroskan Anggaran Rp4,48 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)