Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta. Gage dinilai efektif membatasi mobilitas masyarakat Ibu Kota.
"Sehingga, hasil rapat Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, Dishub kita memutuskan tetap melanjutkan gage," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Sambodo mengatakan kebijakan gage kali ini diberlakukan dengan perubahan. Yakni, mengurangi ruas jalan yang diterapkan kawasan gage.
Sambodo menyebut ada tiga ruas jalan yang diterapkan gage pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Ketiga ruas jalan itu, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat; Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kebijakan gage ini mulai diberlakukan pada 26-30 Agustus 2021. Waktu pemberlakuan masih sama, yaitu mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Kendaraan sepeda motor, pelat kuning, mobil TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah dikecualikan.
"Nanti setelah 30 Agustus kita akan evaluasi efektiftas tiga kawasan ini," kata Sambodo.
Baca: PPKM Level 3, Ganjil Genap di DKI Diperpanjang
Sebelumnya, gage diberlakukan di delapan kawasan. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gatot Subroto.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait kebijakan
ganjil genap (gage) di DKI Jakarta. Gage dinilai efektif membatasi mobilitas masyarakat Ibu Kota.
"Sehingga, hasil rapat Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, Dishub kita memutuskan tetap melanjutkan gage," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Sambodo mengatakan kebijakan gage kali ini diberlakukan dengan perubahan. Yakni, mengurangi ruas jalan yang diterapkan kawasan gage.
Sambodo menyebut ada tiga ruas jalan yang diterapkan gage pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 3. Ketiga ruas jalan itu, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat; Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kebijakan gage ini mulai diberlakukan pada 26-30 Agustus 2021. Waktu pemberlakuan masih sama, yaitu mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Kendaraan sepeda motor, pelat kuning, mobil TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah dikecualikan.
"Nanti setelah 30 Agustus kita akan evaluasi efektiftas tiga kawasan ini," kata Sambodo.
Baca:
PPKM Level 3, Ganjil Genap di DKI Diperpanjang
Sebelumnya, gage diberlakukan di delapan kawasan. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gatot Subroto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)