Satpol PP mengecek prokes PPKM level 4 di mal. Foto: Medcom.id/Christian
Satpol PP mengecek prokes PPKM level 4 di mal. Foto: Medcom.id/Christian

Selama 2021, 9.647 Pelanggar PPKM Ditindak di Jakarta Timur

Yogi Bayu Aji • 29 Desember 2021 08:36
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan sanksi terhadap 9.647 pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 2021. Sanksi diberikan kepada perorangan, perkantoran, dan tempat usaha.
 
Kapala Satpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian, menjabarkan dari 9.647 pelanggar itu, 2.575 orang terjaring dalam giat tertib masker. Sebanyak 2.539 dikenakan sanksi kerja sosial dan 36 orang dikenakan denda administrasi.
 
"Ini untuk menegakkan disiplin masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ucap Budhy seperti disitat dari Beritajakarta.id, Rabu, 29 Desember 2021.
 
Menurut dia, Satpol PP Jaktim juga mengawasi 1.122 tempat usaha makanan dan minuman. Dari jumlah itu, tujuh tempat usaha dijatuhi sanksi denda administrasi, 25 dikenakan sanksi penutupan sementara 1x24 jam, dan 22 lokasi ditutup sementara 3x24 jam.

Baca: Kasus Omicron Naik, Wapres Sebut Level PPKM Tidak Ditingkatkan
 
Sebanyak 97 tempat usaha makanan dan minuman terkena sanksi teguran serta enam tempat usaha dibubarkan operasionalnya atau ditutup paksa. Sebanyak dua lokasi dibekukan sementara atau dicabut izin usahanya.
 
"Sementara, 963 tempat usaha tidak ditemukan pelanggaran," kata Budhy.
 
Untuk tempat usaha dan industri, total ada 654 titik yang diawasi. Sanksi denda administrasi diberikan kepada lima tempat, penutupan sementara 3x24 jam dijatuhkan kepada 37 tempat, dan teguran tertulis ada 42. Di 566 tempat usaha dan industri lainnya, tidak ada pelanggaran. 
 
Terkait perhotelan, hanya satu yang dijangkau Satpol PP Jakarta Timur. Di lokasi itu, petugas tidak menemukan pelanggaran PPKM.
 
"Selain pengawasan PPKM, kami merazia perdagangan minuman keras (miras). Hasilnya 6.108 botol miras disita dan dimusnahkan," ujar Budhy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan