Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Perekonomian DKI Diyakini Bertumbuh Usai Penetapan UMP

Candra Yuri Nuralam • 02 Januari 2022 12:55
Jakarta: Penghitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta diklaim sudah matang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meyakini perekonomian Ibu Kota sudah tumbuh.
 
Hal ini juga yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Saat itu, Anies dipanggil Mahfud dalam sosialisasi kenaikan gaji pekerja pada 2022.
 
"Di situ Pak Gubernur (Anies) sudah menanyakan Pak Menko Polhukam (Mahfud) bahwa memang benar pandemi covid-19 ini menghantam perekonomian, tetapi sekarang kita sudah mulai tumbuh," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id dengan tema 'Kontroversi Upah Anies', Minggu, 2 Januari 2022.

Anies, terang dia, saat itu meyakini tidak semua sektor perekonomian terdampak pandemi. Bahkan, beberapa sektor mengalami peningkatan pendapatan selama pandemi covid-19.
 
"Tetapi, dengan adanya pandemi covid-19 ini ada sektor-sektor yang tumbuh kalau kita lihat dari rilis Badan Pusat Statistik (BPS)," ujar Andri.
 
Baca: Kenaikan UMP DKI Berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi
 
Atas dasar itu, Anies menolak kenaikan UMP Jakarta hanya 0,85 persen. Kenaikan itu diyakini tidak seimbang ketimbang keuntungan perusahaan yang mengalami peningkatan selama pandemi.
 
"Enggak bisa kita dipukul rata 0,85 persen atau Rp37 ribu," tutur Andri.
 
Pemprov DKI diyakini sudah menghitung kenaikan UMP dengan formula yang sesuai aturan. Dia menilai presentasi kenaikan upah minimum nasional terlalu kecil untuk menjadi UMP.
 
"Kita harus betul-betul memperhatikan pekerja yang memang bekerja di sektor tumbuh. Kita juga harus mempertahankan perusahaan yang memang di sektor tidak tumbuh," ucap Andri.
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854 per bulan terhitung sejak 1 Januari 2022. Pada putusan kedua disebutkan UMP DKI berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
 
Dalam putusan ketiga disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur, serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Pada putusan keempat disebut pengusaha akan dikenakan sanksi jika membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan.
 
SK tersebut diklaim mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional agar menjaga daya beli masyarakat atau buruh. Hal ini disebut untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan