medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum juga memutuskan langkah hukum terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan warga Bukit Duri. Sebab, sejak awal Pemprov DKI bukan sebagai pihak tergugat.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, penertiban Bukit Duri ditangani oleh Wali Kota Jakarta Selatan. "Kami tidak menangani, karena pak Wali yang jadi pihak tergugat," kata dia di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (1/9/2017).
(Baca: DKI belum Putuskan Langkah Hukum soal Bukit Duri)
Yayan menjelaskan, berdasarkan letak objek sengketa, maka yang akan menangani gugatan Bukit Duri adalah Biro Hukum Jakarta Selatan.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengklaim, pihaknya melakukan penertiban di Bukit Duri sesuai prosedur yang berlaku. Ia pun menyatakan akan mengajukan banding.
"Kita banding, sekarang udah gitu saja," jawabnya singkat.
Warga Bukit Duri melayangkan gugatan ke PTUN terkait SP-1 yang dikeluarkan Kasatpol PP Jakarta Selatan pada Oktober 2016. SP-1 yang menjadi objek gugatan ini berisi perintah bagi warga untuk membongkar bangunan tempat tinggalnya sendiri, dalam kurun waktu 7x24 jam setelah surat dilayangkan.
(Baca: Warga Bukit Duri Gugat Surat Perintah Bongkar ke PTUN)
Hasilnya, PTUN memenangkan gugatan warga Bukit Duri. Majelis Hakim menyatakan, warga berhak mendapatkan ganti rugi dengan memulihkan kembali hak-hak atas perumahan, pendidikan, dan pekerjaan.
Majelis Hakim berpendapat, pemerintah DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari ditertibkannya objek sengketa, dihancurkannya rumah-rumah warga, dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.
Hakim juga berpendapat, pelaksanaan pembebasan tanah warga Bukit Duri tidak berdasarkan pada tahapan dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah. Pemprov DKI dinyatakan melanggar asas partisipasi, kemanusiaan, keadilan, kesepakatan, dan keterbukaan.
Sebelum menggugat SP-1, warga Bukit Duri juga mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya, warga juga memenangkan gugatan tersebut.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum juga memutuskan langkah hukum terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan warga Bukit Duri. Sebab, sejak awal Pemprov DKI bukan sebagai pihak tergugat.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, penertiban Bukit Duri ditangani oleh Wali Kota Jakarta Selatan. "Kami tidak menangani, karena pak Wali yang jadi pihak tergugat," kata dia di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (1/9/2017).
(Baca: DKI belum Putuskan Langkah Hukum soal Bukit Duri)
Yayan menjelaskan, berdasarkan letak objek sengketa, maka yang akan menangani gugatan Bukit Duri adalah Biro Hukum Jakarta Selatan.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengklaim, pihaknya melakukan penertiban di Bukit Duri sesuai prosedur yang berlaku. Ia pun menyatakan akan mengajukan banding.
"Kita banding, sekarang udah gitu saja," jawabnya singkat.
Warga Bukit Duri melayangkan gugatan ke PTUN terkait SP-1 yang dikeluarkan Kasatpol PP Jakarta Selatan pada Oktober 2016. SP-1 yang menjadi objek gugatan ini berisi perintah bagi warga untuk membongkar bangunan tempat tinggalnya sendiri, dalam kurun waktu 7x24 jam setelah surat dilayangkan.
(Baca: Warga Bukit Duri Gugat Surat Perintah Bongkar ke PTUN)
Hasilnya, PTUN memenangkan gugatan warga Bukit Duri. Majelis Hakim menyatakan, warga berhak mendapatkan ganti rugi dengan memulihkan kembali hak-hak atas perumahan, pendidikan, dan pekerjaan.
Majelis Hakim berpendapat, pemerintah DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari ditertibkannya objek sengketa, dihancurkannya rumah-rumah warga, dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.
Hakim juga berpendapat, pelaksanaan pembebasan tanah warga Bukit Duri tidak berdasarkan pada tahapan dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah. Pemprov DKI dinyatakan melanggar asas partisipasi, kemanusiaan, keadilan, kesepakatan, dan keterbukaan.
Sebelum menggugat SP-1, warga Bukit Duri juga mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya, warga juga memenangkan gugatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)