Suasana pemukiman warga bantaran Sungai Ciliwung yang berada di kolong jembatan Bukit Duri, Jakarta -- ANT/Reno Esnir
Suasana pemukiman warga bantaran Sungai Ciliwung yang berada di kolong jembatan Bukit Duri, Jakarta -- ANT/Reno Esnir

DKI belum Putuskan Langkah Hukum soal Bukit Duri

Nur Azizah • 06 Januari 2017 16:12
medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyanggupi akan memenuhi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan warga Bukit Duri, terkait penggusuran bangunan di bantaran Kali Ciliwung. Namun, Sumarsono belum tahu langkah hukum yang akan diambil ke depan.
 
"Nanti saya koordinasikan dulu ke biro hukum. Gubernur sudah percaya dengan tim advokat dan pengacara yang sudah kami siapkan," katanya di Gereja Sion, Jakarta Barat, Jumat (6/1/2017).
 
Hingga saat ini, kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. Dirjen Otoritas Daerah Kemendagri itu sepenuhnya percaya dengan tindakan tim kuasa hukumnya.

"Apa rekomendasi dari tim, itu yang kita setujui," tuturnya.
 
Sebelumnya, warga Bukit Duri menggugat surat peringatan yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2016. Hasilnya, sidang putusan pada 5 Januari 2017 memerintahkan pemerintah memberikan ganti rugi.
 
(Baca: Warga Bukit Duri Gugat Surat Perintah Bongkar ke PTUN)
 
Majelis Hakim berpendapat, Pemprov DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari ditertibkannya objek sengketa, dihancurkannya rumah-rumah warga, dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.
 
Hakim juga berpendapat, pelaksanaan pembebasan tanah warga Bukit Duri tidak berdasarkan pada tahapan dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah. Pemprov DKI dianggap telah melanggar asas partisipasi, kemanusiaan, keadilan, kesepakatan, dan keterbukaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan