Jakarta: Polisi mengkaji kemungkinan penambahan titik pembatasan mobilitas warga Jakarta. Pengkajian ini menyusul permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menambah 10 ruas jalan yang telah disekat.
"Salah satu asisten dari Pak Gubernur sudah menyampaikan ke kami tentang penambahan beberapa titik untuk dilaksanakan juga pembatasan mobilitas, tentu titik-titik ini akan kita kaji bersamaan dengan rapat evaluasi dari efektivitas pembatasan mobilitas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Sambodo menyebut penambahan titik pembatasan ruas jalan tergantung keberhasilan di 10 ruas yang telah berjalan. Ditlantas Polda Metro juga perlu mengkaji arus lalu lintas maupun situasi di 10 ruas jalan yang telah dilakukan pembatasan mobilitas.
Ada sejumlah ruas jalan yang diusulkan dilakukan pembatasan mobilitas, seperti Jalan Cikini, Jakarta Pusat. Menurut Sambodo, warga yang hendak menuju Menteng bisa lewat jalan Cut Mutia bila ada pematasan di Cikini.
"Kawasan Bulungan masih bisa lewat Panglima Polim, kawasan Gunawarman, Senopati masih bisa lewat Sriwijaya dan Jalan Wijaya. Tentu lokasi-lokasi seperti itu lah yang akan kita pilih," ungkap Sambodo.
Baca: Penyebaran Covid-19 Semakin Buruk, Opsi PSBB Harus Segera Diambil
Sambodo mengatakan pihaknya juga akan mengkaji seberapa penting penutupan kawasan tersebut. Apakah perlu dilakukan pembatasan atau cukup pengendalian.
"Artinya, dikendalikan secara ketat ada patroli untuk melaksanakan pembubaran-pembubaran terhadap kerumunan maupun penegakan terhadap aturan-aturan dalam protokol kesehatan," ujar Sambodo.
Sambodo mengatakan penambahan titik pembatasan mobilitas itu tidak perlu menunggu masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro habis pada 28 Juni 2021. Polisi bisa langsung menambah ruas pembatasan bila sudah mendapat keputusan.
"Artinya, kalau ini sudah berjalan 4-5 hari, kemudian kita nilai efektif ada masukan dari dinas perhubungan, pemerintah daerah DKI, Satpol PP untuk kita memperluas kenapa tidak, kita bisa lakukan kapan saja," ujar Sambodo.
Polda Mertro Jaya membatasi mobilitas masyarakat menyusul pengetatan PPKM mikro. Pengetatan untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang terus meningkat.
Pembatasan mobilitas mulai diberlakukan pada pukul 21.00-04.00 WIB. Berikut 10 ruas jalan yang dibatasi:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan McDonald's sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, mulai dari traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota tua, mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.
Jakarta: Polisi mengkaji kemungkinan penambahan titik pembatasan mobilitas warga Jakarta. Pengkajian ini menyusul permintaan Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menambah 10 ruas jalan yang telah disekat.
"Salah satu asisten dari Pak Gubernur sudah menyampaikan ke kami tentang penambahan beberapa titik untuk dilaksanakan juga pembatasan mobilitas, tentu titik-titik ini akan kita kaji bersamaan dengan rapat evaluasi dari efektivitas pembatasan mobilitas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Sambodo menyebut penambahan titik pembatasan ruas jalan tergantung keberhasilan di 10 ruas yang telah berjalan. Ditlantas Polda Metro juga perlu mengkaji arus lalu lintas maupun situasi di 10 ruas jalan yang telah dilakukan pembatasan mobilitas.
Ada sejumlah ruas jalan yang diusulkan dilakukan pembatasan mobilitas, seperti Jalan Cikini, Jakarta Pusat. Menurut Sambodo, warga yang hendak menuju Menteng bisa lewat jalan Cut Mutia bila ada pematasan di Cikini.
"Kawasan Bulungan masih bisa lewat Panglima Polim, kawasan Gunawarman, Senopati masih bisa lewat Sriwijaya dan Jalan Wijaya. Tentu lokasi-lokasi seperti itu lah yang akan kita pilih," ungkap Sambodo.
Baca: Penyebaran Covid-19 Semakin Buruk, Opsi PSBB Harus Segera Diambil
Sambodo mengatakan pihaknya juga akan mengkaji seberapa penting penutupan kawasan tersebut. Apakah perlu dilakukan pembatasan atau cukup pengendalian.
"Artinya, dikendalikan secara ketat ada patroli untuk melaksanakan pembubaran-pembubaran terhadap kerumunan maupun penegakan terhadap aturan-aturan dalam protokol kesehatan," ujar Sambodo.
Sambodo mengatakan penambahan titik pembatasan mobilitas itu tidak perlu menunggu masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) skala mikro habis pada 28 Juni 2021. Polisi bisa langsung menambah ruas pembatasan bila sudah mendapat keputusan.
"Artinya, kalau ini sudah berjalan 4-5 hari, kemudian kita nilai efektif ada masukan dari dinas perhubungan, pemerintah daerah DKI, Satpol PP untuk kita memperluas kenapa tidak, kita bisa lakukan kapan saja," ujar Sambodo.
Polda Mertro Jaya membatasi mobilitas masyarakat menyusul pengetatan PPKM mikro. Pengetatan untuk menekan laju penyebaran
covid-19 yang terus meningkat.
Pembatasan mobilitas mulai diberlakukan pada pukul 21.00-04.00 WIB. Berikut 10 ruas jalan yang dibatasi:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan McDonald's sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, mulai dari traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota tua, mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)