ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

DPRD DKI Tunda Pembahasan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19

Fachri Audhia Hafiez • 23 Juli 2021 19:36
Jakarta: DPRD DKI Jakarta menunda rapat pembahasan perubahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Legislator mau melihat efektivitas penerapan beleid tersebut.
 
"Perda 2 Tahun 2020 ini kan sudah kita tetapkan berdasarkan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat. Nah, itu yang kita evaluasi," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021.
 
Pantas belum mengungkap jadwal rapat berikutnya. Sedianya rapat hari ini membahas mengenai pasal-pasal yang akan dimasukkan pada perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Pantas, perubahan beleid tersebut perlu mengedepankan prinsip yang membuat masyarakat mematuhi aturan tersebut. "Kesadaran (pada aturan) bisa muncul karena orang lain sudah berbuat. Karena pemerintah sudah berbuat," ujar dia.
 
Baca: Menepis Mitos Vaksin Covid-19
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan penambahan tiga pasal pada revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 28A, Pasal 32A, dan Pasal 32B. 
 
Pasal 28A terkait penyidikan. Melalui pasal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada Polri dan Pengadilan Negeri.
 
Pasal 32A dan 32B mengatur jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500ribu sampai Rp50 juta serta pidana maksimal tiga bulan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan