Ilustrasi bahan pangan. Dok MI
Ilustrasi bahan pangan. Dok MI

Pembelian Gula dan Beras Dibatasi

Siti Yona Hukmana • 20 Maret 2020 15:55
Jakarta: Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian pangan jenis beras dan gula. Edaran ini disebarkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan ke pedagang agar tak menjual bahan pangan ke tiap pembeli di atas batas.
 
"Untuk pembeli gula dibatasi 2 kilogram per orang. Beras maksimal 10 kilogram per orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat sidak Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Jumat, 20 Maret 2020.
 
Nana mengatakan stok beras dan gula cukup hingga Ramadan. Masyarakat diharapkan tidak panik dengan adanya wabah virus korona sehingga memborong dua bahan pokok tersebut.

Baca: MUI: Islam Melarang Menimbun Barang
 
Pembelian Gula dan Beras Dibatasi
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat sidak Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Jumat, 20 Maret 2020. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
 
Pembatasan itu juga untuk menghindari penimbunan. Satgas Pangan DKI Jakarta mengindikasi isu wabah ini dimanfaatkan oknum untuk menimbun bahan pokok.
 
"Makanya kami akan antisipasi. Tapi, sekarang penjual nyaman saja, tidak ada keluhan," ungkapnya
 
Jajaran Polda Metro Jaya bersama Bulog bakal terus inspeksi mendadak (sidak) ke pedagang di pasar-pasar. Tim Satgas Pangan bersama Bulog DKI Jakarta telah sidak ke Pasar Palmerah, Jakarta Barat, untuk mengetahui stok dan perkembangan harga pangan.
 
Baca: Penimbun Masker Bakal Dipidana
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>