Jakarta: Sebanyak 1.062 mobil melanggar aturan ganjil-genap (gage) di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2020. Mobilitas warga juga dilaporkan tak berubah siginifikan walau lebih dari seribu tilang diberikan dalam sehari.
"Tilang manual 619 (kendaraan), tilang E-TLE (electronic traffic law enforcement) 443 (kendaraan)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Agustus 2020.
Berdasarkan data Dishub DKI, volume lalu lintas hanya turun di kisaran 2,47-4,63 persen. Kecepatan lalu lintas meningkat antara 1,36-16,36 persen.
Sementara itu, penumpang angkutan umum naik antara 0,64-6,25 persen. Data tersebut menghitung jumlah penumpang TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan kereta api bandara.
Baca: Gage Disebut Tak Membuat Warga Beralih ke Angkutan Umum
Pemprov DKI menerapkan kembali ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Jam operasi ganjil genap di masa PSBB transisi akan sama dengan penerapannya sebelum masa pandemi, yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Pemberlakuan kembali ganjil genap didorong tingginya angka penularan covid-19 di Jakarta. Sistem itu diharapkan menekan mobilitas warga dan mencegah penularan virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok tersebut.
Masyarakat yang mampu bekerja atau beraktivitas di rumah diharap tidak keluyuran. Sebab ada warga yang sengaja keluar rumah untuk aktivitas tak penting.
Jakarta: Sebanyak 1.062 mobil melanggar aturan ganjil-genap (gage) di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2020. Mobilitas warga juga dilaporkan tak berubah siginifikan walau lebih dari seribu tilang diberikan dalam sehari.
"Tilang manual 619 (kendaraan), tilang E-TLE (
electronic traffic law enforcement) 443 (kendaraan)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Agustus 2020.
Berdasarkan data Dishub DKI, volume lalu lintas hanya turun di kisaran 2,47-4,63 persen. Kecepatan lalu lintas meningkat antara 1,36-16,36 persen.
Sementara itu, penumpang angkutan umum naik antara 0,64-6,25 persen. Data tersebut menghitung jumlah penumpang TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan kereta api bandara.
Baca:
Gage Disebut Tak Membuat Warga Beralih ke Angkutan Umum
Pemprov DKI menerapkan kembali ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Jam operasi ganjil genap di masa PSBB transisi akan sama dengan penerapannya sebelum masa pandemi, yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Pemberlakuan kembali ganjil genap didorong tingginya angka penularan covid-19 di Jakarta. Sistem itu diharapkan menekan mobilitas warga dan mencegah penularan virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok tersebut.
Masyarakat yang mampu bekerja atau beraktivitas di rumah diharap tidak keluyuran. Sebab ada warga yang sengaja keluar rumah untuk aktivitas tak penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)