Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Pelaku Tawuran di Flyover Pasar Rebo Tenggak Miras Sebelum Lakukan Aksinya

Putri Purnama Sari • 31 Januari 2024 21:21
Jakarta: Polisi mengungkap para pelaku tawuran di fly over Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim) mengonsumsi minuman keras (miras) sebelum beraksi.
 
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa persnya mengatakan, mereka berdalih minum miras untuk meningkatkan kepercayaan diri.
 
"Sebelum mereka melakukan itu ada semacam mereka juga supaya percaya diri melakukan itu, ada juga minuman keras yang mereka konsumsi," kata Nicolas.

Nicolas juga mengatakan para pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi tawuran, hal itulah yang menyebabkan para pelaku berani dengan beraninya melakukan tawuran hingga menimbulkan korban luka.
 
“Bisa dikatakan seperti itu, dipengaruhi untuk menambah keberanian mereka karena terus terang saja kalau kami melihat peralatan senjata tajam yang dibawa itu sangat ngeri kalau kena manusia saja, waduh, sampai putus tangannya itu kan akibat ya bagaimana ya kalau kami mau bilang terlalu berani mereka," jelas Nicolas.
 
Baca juga: Tangan Pelajar Putus Akibat Tawuran di Fly Over Pasar Rebo, 4 Orang Ditangkap

?Diketahui, polisi sudah menangkap empat pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja berinisial DSS (18) mengalami luka parah di bagian pergelangan tangan hingga putus.
 
"Empat pelaku sudah kita tangkap. Mereka berinisial AM (17), AP (16), RA (15) dan P (17)," lanjut Nicolas.
 
Keempat pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. Namun, pelaku lainnya yang merupakan otak dari tawuran itu sampai saat ini masih buron.
 
"Satu pelaku yang merupakan otak dari aksi tawuran masih DPO. Kami mengerahkan personel untuk mengejar pelaku hingga ke daerah," kata dia.
 
Baca juga: KJP Plus Pelaku Tawuran di Fly Over Pasar Rebo Otomatis Dicabut

Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita dua bilah celurit berukuran 1,5 meter milik pelaku untuk barang bukti. Sedangkan dua celurit lainnya dibawa pelaku yang masih DPO. Penyidik Polres Metro Jaktim juga telah memeriksa 12 orang saksi dari pihak korban dan pelaku.
 
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan