Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan rencana penerapan sistem jalan berbayar Elektronik atau electronic road pricing (ERP) masih dalam pembahasan. Termasuk, payung hukumnya melalui Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PL2SE).
"Nanti (raperda) dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terus jadi perda, setelah jadi perda, turun masih dibahas lagi, bisa pergub (peraturan gubenur), bisa kepgub (keputusan gubernur)," ujar Heru di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.
Heru menargetkan pembahasan Raperda PL2SE bersama DPRD dapat rampung pada akhir 2023. Pihaknya akan menyiapkan badan usaha yang bakal mengelola ERP.
Mengenai tarif, pihaknya belum dapat membeberkan besarannya. Heru akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Pusat.
"Kira-kira masih ada tujuh tahapan (penerapan ERP). itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," bebernya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menanggapi terkait kebijakan ERP yang kembali ramai diperbincangkan. Ia mengatakan, kebijakan tersebut masih belum diterapkan karena masih dalam pembahasan dan akan keluar dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Bahwa kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," ujarnya kepada awak media, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.
Dia menuturkan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pembahasan ERP baru dalam tahap penyampaian paparan umum soal pentingnya kebijakan ini diterapkan. Sementara itu, pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.
"Kami kemarin sudah dua ya sudah melakukan pembahasan, belum masuk ke dalam pembahasan ke pasal per pasal, jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi ini," terang dia
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur
DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan rencana penerapan sistem jalan berbayar Elektronik atau
electronic road pricing (ERP) masih dalam pembahasan. Termasuk, payung hukumnya melalui Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PL2SE).
"Nanti (raperda) dibahas di
DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terus jadi perda, setelah jadi perda, turun masih dibahas lagi, bisa pergub (peraturan gubenur), bisa kepgub (keputusan gubernur)," ujar Heru di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.
Heru menargetkan pembahasan Raperda PL2SE bersama DPRD dapat rampung pada akhir 2023. Pihaknya akan menyiapkan badan usaha yang bakal mengelola ERP.
Mengenai tarif, pihaknya belum dapat membeberkan besarannya. Heru akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Pusat.
"Kira-kira masih ada tujuh tahapan (penerapan ERP). itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," bebernya.
Kepala Dinas
Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menanggapi terkait kebijakan ERP yang kembali ramai diperbincangkan. Ia mengatakan, kebijakan tersebut masih belum diterapkan karena masih dalam pembahasan dan akan keluar dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Bahwa kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," ujarnya kepada awak media, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.
Dia menuturkan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pembahasan ERP baru dalam tahap penyampaian paparan umum soal pentingnya kebijakan ini diterapkan. Sementara itu, pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.
"Kami kemarin sudah dua ya sudah melakukan pembahasan, belum masuk ke dalam pembahasan ke pasal per pasal, jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi ini," terang dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)