Ilustrasi lalu lintas di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Ilustrasi lalu lintas di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Pemprov DKI Akan Berlakukan Jalan Berbayar, Ini Waktu dan Lokasinya

Kautsar Widya Prabowo • 10 Januari 2023 19:58
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE)
 
Dalam Pasal 10 ayat 1 Raperda PL2SE, disebutkan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Waktu pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan instruksi gubernur.
 
"Hari dan waktu pemberlakuan pengendalian lalu lintas secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan oleh gubernur berdasarkan usulan dinas," demikian bunyi Pasal 10 ayat 4 Raperda PL2SE, dikutip pada Selasa, 10 Januari 2023.

Kemudian, Pasal 11 ayat 1 Raperda PL2SE, berbunyi semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Kecuali kendaraan alat berat.
 
Lalu, Pasal 13 ayat 1 Raperda PL2SE, berbunyi pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif berdasarkan beberapa aspek. Seperti jenis kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, dan lainnya.
 

Baca Juga: Mengenal Sistem ERP Di DKI Jakarta, Pengganti Ganjil-Genap?


Pasal 8 Raperda PL2SE, berbunyi sistem ERP diterapkan di kawasan yang memiliki tingkat kepadatan dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama dengan atau lebih besar pada jam puncak/sibuk. Lalu, memiliki dua jalur yang setidaknya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 kilometer per jam pada jam sibuk.
 
Pasal 9 Raperda PL2SE, membeberkan kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik di Ibu Kota. Berikut titiknya:
  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jend. Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan
  11. TB Simatupang)
  12. Jalan Suryopranoto
  13. Jalan Balikpapan
  14. Jalan Kyai Caringin
  15. Jalan Tomang Raya;
  16. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya -
  17. Simpang Jalan Gatot Subroto)
  18. Jalan Gatot Subroto
  19. Jalan M. T. Haryono
  20. Jalan D. I. Panjaitan;
  21. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya -
  22. Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  23. Jalan Pramuka
  24. Jalan Salemba Raya
  25. Jalan Kramat Raya
  26. Jalan Pasar Senen
  27. Jalan Gunung Sahari
  28. Jalan H. R. Rasuna.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan