Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki berbagai rencana untuk mengendalikan jumlah kendaraan di sejumlah ruas jalan raya. Salah satu ide yang bisa diterapkan adalah Electronic Road Pricing (ERP).
Menurut salinan draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, sistem ERP tercetus untuk mengendalikan pergerakan lalu lintas. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
Berdasarkan draf tersebut, ERP berlaku setiap hari mulai 05.00 - 22.00 WIB. Kemudian untuk kendaraan yang lewat jalanan ERP diwajibkan dilengkapi identitas kendaraan elektronik dan atau perangkat elektronik tertentu lainnya. Perangkat ini yang kemudian digunakan sebagai alat transaksi di jalanan ERP.
Masih berdasarkan draf tersebut, ada 25 ruas jalanan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, yakni;
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Moh Husni Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Pasar Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan HR Rasuna Said
Sistem ini diaplikasikan untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik mobil dan motor. Namun ada sejumlah pengecualian kendaraan-kendaraan yang bebas ERP.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki berbagai rencana untuk mengendalikan jumlah kendaraan di sejumlah ruas jalan raya. Salah satu ide yang bisa diterapkan adalah Electronic Road Pricing (ERP).
Menurut salinan draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, sistem ERP tercetus untuk mengendalikan pergerakan lalu lintas. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
Berdasarkan draf tersebut, ERP berlaku setiap hari mulai 05.00 - 22.00 WIB. Kemudian untuk kendaraan yang lewat jalanan ERP diwajibkan dilengkapi identitas kendaraan elektronik dan atau perangkat elektronik tertentu lainnya. Perangkat ini yang kemudian digunakan sebagai alat transaksi di jalanan ERP.
Masih berdasarkan draf tersebut, ada 25 ruas jalanan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, yakni;
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh Husni Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said
Sistem ini diaplikasikan untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik mobil dan motor. Namun ada sejumlah pengecualian kendaraan-kendaraan yang bebas ERP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)