Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah tudingan salah tangkap enam pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Ia memastikan penyidikan sesuai prosedur.
"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Bukti formil dan materiil telah terbukti bahkan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Argo di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kata Argo, barang bukti, berkas perkara, dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2013.
"Setelah dilakukan sidang tingkat satu, pelaku dinyatakan bersalah dan divonis," ujarnya.
Baca juga: Pengamen Salah Tangkap Menuntut Ganti Rugi
Argo membeberkan usai vonis tugas penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya selesai. Selama penyidikan, penyidik hanya bertugas memeriksa tersangka dan memberkas perkara.
"Polisi menyidik, jaksa menuntut, dan hakim menvonis. Jadi proses penyidikan tindak pidana sudah selesai dilakukan," pungkasnya.
Enam pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, disebutkan telah menjadi korban salah tangkap kepolisian pada 2013. Keenamnya yakni Fikri, 23 tahun; Fatahillah, 18 tahun; Ucok, 19 tahun; Andro Suprianto; Nurdin Prianto dan Pau, 22 tahun. Mereka ditangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.
Setelah tiga tahun di penjara, Polda dinyatakan telah melakukan salah tangkap. Kuasa hukum korban salah tangkap Oky Wiratama Siagian mengatakan korban terbukti tidak bersalah setelah melalui persidangan berliku yang diakhiri salah putus. Vonis tak bersalah kemudian dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah tudingan salah tangkap enam pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Ia memastikan penyidikan sesuai prosedur.
"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Bukti formil dan materiil telah terbukti bahkan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Argo di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kata Argo, barang bukti, berkas perkara, dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2013.
"Setelah dilakukan sidang tingkat satu, pelaku dinyatakan bersalah dan divonis," ujarnya.
Baca juga:
Pengamen Salah Tangkap Menuntut Ganti Rugi
Argo membeberkan usai vonis tugas penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya selesai. Selama penyidikan, penyidik hanya bertugas memeriksa tersangka dan memberkas perkara.
"Polisi menyidik, jaksa menuntut, dan hakim menvonis. Jadi proses penyidikan tindak pidana sudah selesai dilakukan," pungkasnya.
Enam pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, disebutkan telah menjadi korban salah tangkap kepolisian pada 2013. Keenamnya yakni Fikri, 23 tahun; Fatahillah, 18 tahun; Ucok, 19 tahun; Andro Suprianto; Nurdin Prianto dan Pau, 22 tahun. Mereka ditangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.
Setelah tiga tahun di penjara, Polda dinyatakan telah melakukan salah tangkap. Kuasa hukum korban salah tangkap Oky Wiratama Siagian mengatakan korban terbukti tidak bersalah setelah melalui persidangan berliku yang diakhiri salah putus. Vonis tak bersalah kemudian dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)