Ilustrasi polusi udara. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Ilustrasi polusi udara. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Pembatasan Kendaraan Pribadi Diminta Diintensifkan

Candra Yuri Nuralam • 04 Juli 2019 09:44
Jakarta: Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPPB) Ahmad Safruddin menilai pembatasan kendaraan pribadi melintas di ruas-ruas tertentu perlu diintensifkan. Ini untuk membantu mengurangi polusi.
 
"Saatnya diterapkan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dengan tarif parkir progresif dan ERP dan penerapan Low Emission Zone misalnya kawasan Thamrin dan Monas, kendaraan pribadi dilarang masuk," kata Ahmad kepada Medcom.id, Kamis, 4 Juli 2019.
 
Ahmad mengatakan penerapan ini harus dilakukan di jam sibuk. Polusi akibat emisi gas buang kendaraan pada dasarnya berlangsung selama sehari penuh namun kecenderungannya meningkat saat jam sibuk.

Baca juga: Rencana Hujan Buatan Pemprov DKI Disebut Mubazir
 
Di sisi lain, ia juga mendorong intensifikasi transportasi publik. Termasuk membatasi kendaraan besar seperti truk.
 
"Harus ada pelarangan truk beroperasi siang hari di dalam kota dan pelarangan angkutan material bangunan tanpa penutup yang bersih," tutur Ahmad.
 
Terakhir, Ahmad meminta adanya ruas jalan yang hanya bisa dilewati kendaraan dengan emisi rendah. Kendaraan harus lulus segala uji emisi.
 
"Penetapan zona rendah emisi yaitu kawasan yang hanya boleh diakses kendaraan rendah emisi seperti BBG, Euro4, kendaraan listirk dan atau berdasarkan hasil uji emisi," tandas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan