Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana (Sani) menilai rekomendasi Ombudsman Jakarta subjektif. Sani menegaskan Ombudsman Jakarta melakukan sesuatu di luar kewenangannya.
"Kita melihat ada aroma subjektivitas dalam laporan Ombudsman. Pertama, karena Ombudsman perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi," kata Sani di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2018.
Ia menuturkan rekomendasi hanya bisa dikeluarkan Ombudsman RI. Ia bakal mendalami produk laporan yang disampaikan Ombudswan Jakarta.
Baca: DKI Diultimatum Mengevaluasi Penutupan Jalan Jatibaru
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuding Ombudsman Jakarta hanya kritis pada kepemimpinan Anies-Sandi. Lembaga tersebut tumpul pada kepemimpinan Ahok-Djarot.
"Ombudsman kali ini tuh tajam pada saat ini, tumpul pada waktu lalu," ucap dia.
Baca: Anies belum Tentu Patuh Atas Rekomendasi Ombudsman
Sani mengaku tak bisa mendesak Anies segera mengeluarkan putusan. Rekomendasi Ombudsman Jakarta harus dikaji.
Itu pula yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. DPRD, kata Sani, bakal melihat respons Pemprov DKI.
Ombudsman Jakarta mengeluarkan rekomendasi untuk Anies-Sandi. Satu di antaranya ualah membuka jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Anies terancam dibebastugaskan bila tak menjalanan rekomendasi itu dalam waktu 60 hari.
Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana (Sani) menilai rekomendasi Ombudsman Jakarta subjektif. Sani menegaskan Ombudsman Jakarta melakukan sesuatu di luar kewenangannya.
"Kita melihat ada aroma subjektivitas dalam laporan Ombudsman. Pertama, karena Ombudsman perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi," kata Sani di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2018.
Ia menuturkan rekomendasi hanya bisa dikeluarkan Ombudsman RI. Ia bakal mendalami produk laporan yang disampaikan Ombudswan Jakarta.
Baca: DKI Diultimatum Mengevaluasi Penutupan Jalan Jatibaru
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuding Ombudsman Jakarta hanya kritis pada kepemimpinan Anies-Sandi. Lembaga tersebut tumpul pada kepemimpinan Ahok-Djarot.
"Ombudsman kali ini tuh tajam pada saat ini, tumpul pada waktu lalu," ucap dia.
Baca: Anies belum Tentu Patuh Atas Rekomendasi Ombudsman
Sani mengaku tak bisa mendesak Anies segera mengeluarkan putusan. Rekomendasi Ombudsman Jakarta harus dikaji.
Itu pula yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. DPRD, kata Sani, bakal melihat respons Pemprov DKI.
Ombudsman Jakarta mengeluarkan rekomendasi untuk Anies-Sandi. Satu di antaranya ualah membuka jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Anies terancam dibebastugaskan bila tak menjalanan rekomendasi itu dalam waktu 60 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)