Ilustrasi tempat hiburan malam - MI/Adam Dwi.
Ilustrasi tempat hiburan malam - MI/Adam Dwi.

Pertemuan dengan Pengelola Hiburan Malam bakal Digelar Rutin

Faisal Abdalla • 21 Desember 2017 16:06
Jakarta: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta akan memanggil secara rutin pengelola tempat usaha hiburan malam di Jakarta. Itu dilakukan untuk memperketat pengawasan agar tidak ada lagi aktivitas yang melanggar hukum. 
 
"Rencana ke depan minimal dua bulan sekali kita panggil secara bergiliran," ujar Kabid Pengawasan Disparbud DKI Toni Bako di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017. 
 
Toni mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dalam mengawasi tempat-tempat hiburan malam. Jika terindikasi adanya praktik jual-beli Narkoba, Disparbud langsung mengeluarkan surat peringatan. 

"Pertama, kita lakukan pembinaan, kita tegur, kita arahkan. Terus kalau teknis sama BNNP kan dia ada juga, pembinaan juga ada. Masing-masing punya cara sendiri untuk mengadakan pembinaan." tegas Toni. 
 
Dia menegaskan pihaknya selalu mengingatkan kepada para pengelola tempat hiburan malam untuk taat pada aturan. Salah satunya mengirimkan surat edaran. 
 
"Kita sudah melakukan pembinaan ya kan. Kalau masih ada yang nakal-nakal, ya risiko sendiri, ya kita tutup," tukas Toni. 
 
(Baca juga: BNN Minta DKI Tegas pada Diskotek)
 
Diskotek MG Internasional Club digerebek BNN Minggu, 17 Desember 2017. Selain tempat hiburan malam, lokasi itu juga diduga jadi tempat produksi dan peredaran narkoba.
 
Hasil penggeledahan, pabrik sabu dan ekstasi terletak di lantai empat gedung. Direktur Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari memastikan laboratorium penghasil narkoba itu berskala besar.
 
Narkoba yang diproduksi serta dijual di diskotek MG berbentuk sabu cair. Barang haram itu dimasukkan ke dalam botol air mineral ukuran 330 mililiter dan dibanderol Rp400 ribu per botol. 
 
Sebanyak 120 orang yang merupakan pengunjung dan pekerja digiring petugas lantaran positif menggunakan zat terlarang jenis metamfetamin (sabu) dan amfetamin (ekstasi). 
 
Lima pegawai diskotek ditetapkan menjadi tersangka, yakni Wastam, 43, Ferdiansyah, 23, Dedi Wahyudi, 40, Mislah, 45, dan manager diskotek, Fadly. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan