Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

Pemilik Kendaraan Taksi Online tek Perlu Balik Nama

Andhika Prasetyo • 20 Oktober 2017 14:01
medcom.id, Jakarta: Pemerintah masih menggodok aturan terkait penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Regulasi tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
 
Penyusunan draf revisi itu tidak hanya melibatkan Kementerian Perhubungan, tetapi juga Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM). Pelibatan Kementerian KUKM karena ada poin terkait status kepemilikan kendaraan taksi daring yang tergabung dalam koperasi.
 
Baca: Sembilan Poin terkait Revisi Peraturan Taksi Online
 
Deputi Kelembagaan Kementerian KUKM, Meliadi Sembiring, mengatakan pemilik kendaraan taksi online yang bergabung dalam wadah koperasi tidak perlu balik nama kepemilikna. Surat-surat kendaraan berupa BPKB atau STNK tetap atas nama pribadi.
 
Sebelumnya, hal itu diprotes para pemilik kendaraan taksi online karena mereka diharuskan mengubah BPKB atau STNK atas nama badan usaha.
 
"Dalam prinsip berkoperasi, aset anggota tetap milik anggota. Karena itu, pemilik kendaraan taksi online yang menjadi anggota koperasi tidak perlu mengalihkan aset menjadi milik koperasi. Sudah seharusnya segala bukti kepemilikan kendaraan tetap atas nama pemilik kendaraan," kata Meliadi.

Baca: Taksi Online Diwajibkan Memakai Stiker Khusus
 
Ia mengatakan, pemilik kendaraan taksi online yang menjadi anggota koperasi dapat menyimpan kendaraan mereka di rumah masing-masing.
 
"Koperasi menyediakan tempat penyimpanan kendaraan yang bisa menampung sejumlah kendaraan sesuai kapasitas. Tetapi anggota bisa tetap menyimpan di rumah masing-masing," katanya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan