Jakarta: Perusahaan di DKI Jakarta diingatkan menunaikan kewajiban tunjangan hari raya (THR) keagamaan tepat waktu. Jika tidak, mereka akan mendapat sanksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. THR paling lambat diserahkan sehari sebelum cuti bersama Idulfitri 2023.
"Tentunya ada sanksi sesuai surat edaran jika terdapat pelanggaran perusahaan yang tidak membayarkan THR Keagamaan bagi pekerjanya," tegas Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho saat dihubungi, Minggu, 9 April 2023.
Sanksi diberikan setelah melalui hasil verifikasi. Verifikasi dilakukan tim pengawasan Posko Pengaduan THR 2023 dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
"Tentunya di Posko Pengaduan THR 2023 ada tim mediator dan tim pengawas. Kalau terjadi perselisihan kita memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan ke sana, tapi kalau ada pelanggaran maka tim pengawas yang masuk untuk nantinya diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti, memastikan Posko Pengaduan THR Tahun 2023 telah dibuka sejak Senin, 3-18 April 2023. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/
"Pengaduan bisa melalui online apabila Posko Pengaduan THR secara langsung tutup saat memasuki masa cuti bersama," tutup Noviar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Perusahaan di
DKI Jakarta diingatkan menunaikan kewajiban tunjangan hari raya (
THR) keagamaan tepat waktu. Jika tidak, mereka akan mendapat sanksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. THR paling lambat diserahkan sehari sebelum cuti bersama
Idulfitri 2023.
"Tentunya ada sanksi sesuai surat edaran jika terdapat pelanggaran perusahaan yang tidak membayarkan THR Keagamaan bagi pekerjanya," tegas Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho saat dihubungi, Minggu, 9 April 2023.
Sanksi diberikan setelah melalui hasil verifikasi. Verifikasi dilakukan tim pengawasan Posko Pengaduan THR 2023 dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi
DKI Jakarta.
"Tentunya di Posko Pengaduan THR 2023 ada tim mediator dan tim pengawas. Kalau terjadi perselisihan kita memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan ke sana, tapi kalau ada pelanggaran maka tim pengawas yang masuk untuk nantinya diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota
Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti, memastikan Posko Pengaduan THR Tahun 2023 telah dibuka sejak Senin, 3-18 April 2023. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/
"Pengaduan bisa melalui online apabila Posko Pengaduan THR secara langsung tutup saat memasuki masa cuti bersama," tutup Noviar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)