Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan
Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan

Tilang Uji Emisi Kendaraan Diterapkan Awal September 2023

Siti Yona Hukmana • 25 Agustus 2023 21:22
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang dalam uji emisi kendaraan bermotor di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Penilangan baru dilakukan pada awal September 2023.
 
"Nanti pada awal September kita laksanakan dengan penegakan hukum," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agustus 2023.
 
Doni mengatakan uji emisi kendaraan dilakukan di enam titik hari ini. Pelaksanaan uji emisi kendaraan dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Dilaksanakan hari ini adalah memberikan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor sadar melakukan uji emisi secara berkala," ujar Doni.
 
Baca Juga: 3 Cara Daftar Uji Emisi di Jakarta Biar Tak Kena Tilang

Doni menyebut setiap kendaraan harus menjalani uji emisi setiap tiga tahun sekali. Dia mengimbau masyarakat yang rutin service motor selalu memastikan kendaraannya laik jalan.
 
Doni menegaskan pengendara yang melanggar akan didenda sesuai Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 ayat 1 menyatakan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
 
Kemudian, dalam Pasal 285 ayat 2 berisi setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Lalu, Pasal 286 menyebutkan bahwa pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
 
"Aturannya sudah ada, hanya masyarakat belum tersosialisasi dengan baik mungkin juga belum teredukasi dengan baik, dengan kesadaran hukum juga mungkin masyarakat (harus memastikan) bagaimana kendaraannya masih layak," tutur Doni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan