Jakarta: Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini Jumat 25 Agustus melakukan uji coba razia tilang uji emisi. Razia ini menjaring kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang belum lulus uji emisi.
"Kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi (hari ini)," ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Besaran Denda Tilang Uji Emisi
Sarjoko menyebutkan penjatuhan sanksi baru akan dilakukan pada 1 September hingga 30 November 2023. Berikut ini besaran denda tilang uji emisi.
Sepeda Motor: Rp250.000
Mobil: Rp500.000
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut bahwa dasar penilangan uji emisi merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Gubernur (Pergub). Tilang uji emisi bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan.
"Supaya masing-masing pribadi bertanggungjawab terhadap kendaraannya yang masih menyumbang polusi bagi Jakarta," tuturnya.
Cara Daftar Uji Emisi di Jakarta
Jelang razia tilang uji emisi ini banyak orang mencari informasi cara daftar uji emisi agar tidak kena tilang. Bagi Sobat Medcom yang ini daftar uji emisi bisa dilakukan secara online dan aplikasi e-Uji Emisi dan JAKI. Berikut ini cara daftarnya:
1. Daftar Uji Emisi melalui Website
Buka laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/
Klik menu "Uji Emisi"
Selanjutnya pilih jenis kendaraan Roda 2 atau Roda 4
Isi formulir mulai dari tanggal kunjungan, wilayah, sampai nomor kendaraan
2. Daftar Ujie Emisi di Aplikasi e-Uji Emisi
Unduh aplikasi di Play Store, pilih aplikasi sesuai dengan jenis kendaraan roda dua atu roda empat
Setelah itu instal aplikasi, tunggu sampai selesai
Selanjutnya buka aplikasi lalu pilih menu Pemesanan Uji Emisi
Pilih tanggal kunjungan, wilayah, tempat pengujian, nomor kendaraan, nama pendaftar, dan nomor yang bisa dihubungi
Centang I'm Not Robot lalu ketuk Submit
Setelah itu kamu akan mendapatkan tanda bukti pemesanan
3. Daftar di JAKI
Buka aplikasi JAKI
Di beranda pilih menu JakEmisi
Pilih pemesanan uji emisi dan jenis kendaraan
Isi formulir lalu Submit dan akan mendapatkan bukti pemesanan uji emisi
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini Jumat 25 Agustus melakukan
uji coba razia tilang uji emisi. Razia ini menjaring kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang belum lulus uji emisi.
"Kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi (hari ini)," ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Besaran Denda Tilang Uji Emisi
Sarjoko menyebutkan penjatuhan sanksi baru akan dilakukan pada 1 September hingga 30 November 2023. Berikut ini besaran denda tilang uji emisi.
- Sepeda Motor: Rp250.000
- Mobil: Rp500.000
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut bahwa dasar penilangan uji emisi merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Gubernur (Pergub). Tilang uji emisi bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan.
"Supaya masing-masing pribadi bertanggungjawab terhadap kendaraannya yang masih menyumbang polusi bagi Jakarta," tuturnya.
Cara Daftar Uji Emisi di Jakarta
Jelang razia tilang uji emisi ini banyak orang mencari informasi cara daftar uji emisi agar tidak kena tilang. Bagi Sobat Medcom yang ini
daftar uji emisi bisa dilakukan secara online dan aplikasi e-Uji Emisi dan JAKI. Berikut ini cara daftarnya:
1. Daftar Uji Emisi melalui Website
- Buka laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/
- Klik menu "Uji Emisi"
- Selanjutnya pilih jenis kendaraan Roda 2 atau Roda 4
- Isi formulir mulai dari tanggal kunjungan, wilayah, sampai nomor kendaraan
2. Daftar Ujie Emisi di Aplikasi e-Uji Emisi
- Unduh aplikasi di Play Store, pilih aplikasi sesuai dengan jenis kendaraan roda dua atu roda empat
- Setelah itu instal aplikasi, tunggu sampai selesai
- Selanjutnya buka aplikasi lalu pilih menu Pemesanan Uji Emisi
- Pilih tanggal kunjungan, wilayah, tempat pengujian, nomor kendaraan, nama pendaftar, dan nomor yang bisa dihubungi
- Centang I'm Not Robot lalu ketuk Submit
- Setelah itu kamu akan mendapatkan tanda bukti pemesanan
3. Daftar di JAKI
- Buka aplikasi JAKI
- Di beranda pilih menu JakEmisi
- Pilih pemesanan uji emisi dan jenis kendaraan
- Isi formulir lalu Submit dan akan mendapatkan bukti pemesanan uji emisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)